Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tidak Ada PHK Massal Tenaga Honorer

Solusi Apa Yang Diberikan Kemenpan RB Soal Penghapusan Tenaga Honorer yang Berakhir 28 November 2023?

Foto : Antara

Rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas dengan agenda membahas penyelesaian tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) atau tenaga honorer di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/4/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) segera menyelesaikan urusan terkait tenaga honor sebelum tenggat kebijakan penghapusan tenaga honor pada 28 November 2023 mendatang

Jakarta - Masalah tenaga honor masih menjadi tugas yang harus diselesaikan oleh Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia. Bagaimana nasib tenaga honorer ke depan? Topik itu menjadi pembahasan yang hangat dikalangan anggota dewan.

Komisi II DPR RI meminta Kemenpan RB segera menyelesaikan urusan terkait tenaga honorer sebelum tenggat kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023.

Hal tersebut menjadi salah satu butir kesimpulan rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas dengan agenda membahas penyelesaian tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) atau tenaga honor.

"Menyelesaikan urusan terkait tenaga honorer sebelum tenggat kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 berdasarkan Pasal 99 ayat (2) PP No. 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/4)

Penyelesaian urusan terkait tenaga honorer, kata Doli, dilakukan dengan memperhatikan sejumlah catatan, yakni tidak ada pemberlakuan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada seluruh tenaga honorer.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Kris Kaban
Penulis : Berbagai Sumber

Komentar

Komentar
()

Top