Soekarno-Hatta Tetap Berlakukan "Booster"
Ilustrasu-Petugas bandara saat melakukan pengecekan kepada calon penumpang di terminal Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Pencabutan status PPKM membuat sejumlah aturan pun kembali lebih diperlonggar seperti tidak adanya batasan kapasitas hingga jam operasional.
JAKARTA - PT Angkasa Pura II (Persero) selaku pengelola Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, tetap memberlakukan syarat vaksinasi booster bagi penumpang pesawat terbang. Penegasan ini disampaikan Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Muhamad Awaluddin, di Tangerang, Selasa (3/1).
Dia mengatakan bahwa aturan bagi pelaku perjalanan melalui bandara udara merujuk pada SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022 setelah pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) oleh pemerintah. "Aturan tersebut terkait Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri selama masa pandemi," katanya.
Muhamad menyebutkan kebijakan syarat bagi pelaku perjalanan penerbangan, selain diterapkan di Bandara Soekarno-Hattajuga diterapkan di 19 bandara lainnya. "Pencabutan status PPKM dalam situasi pandemi membuat sejumlah aturan pun kembali lebih diperlonggar seperti tidak adanya batasan kapasitas hingga jam operasional," ungkapnya.
Kemudian, PT Angkasa Pura II segera menyesuaikan dengan aturan terbaru terkait dengan pencabutan PPKM. Dalam aturan itu, penumpang tidak lagi harus menyertakan hasil tes Covid-19. Penumpang cukup hanya menunjukkan hasil vaksinasi dosis tiga atau booster.
"Angkasa Pura II segera melakukan penyesuaian dengan aturan terbaru terkait pencabutan PPKM," ujarnya. Sebelum menerapkan aturan baru, pihaknya juga masih menunggu pembaruan aturan melalui SE Kementerian Perhubungan tentang pencabutan PPKM tersebut. "Usai pencabutan PPKM kita masih menunggu yang terbaru," ucapnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya