Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Soal Limbah Nuklir Jepang, Tiongkok Ingatkan Laporan IAEA Bukan 'Lampu Hijau'

📅 Kamis, 06 Jul 2023, 08:18 WIB | Oleh: Tim Penulis
Soal Limbah Nuklir Jepang, Tiongkok Ingatkan Laporan IAEA Bukan 'Lampu Hijau' Doc: BBC/AFP
Ket. Para pekerja saat membersihkan PLTN Fukushima pasca-tsunami 2011.

BEIJING - Seorang juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok menyatakan bahwa laporan IAEA tak boleh dianggap sebagai "lampu hijau" bagi pembuangan air limbah nuklir Jepang, meski iameyakini rencana Jepang membuang air limbah terkontaminasi nuklir ke laut sudah sesuai dengan standar keamanan internasional dan IAEA akan melakukan pemantauan jangka panjang terkait aktivitas pembuangan tersebut.

Jubir itu mengatakan bahwa laporan tersebut diketahui gagal untuk sepenuhnya mencerminkan pandangan dari para pakar yang berpartisipasi dalam proses peninjauan, dan kesimpulannya tidak dibagikan oleh semua pakar. Pihak Tiongkok menyesalkan perilisan tergesa-gesa laporan tersebut.

Karena mandatnya yang terbatas, IAEA gagal meninjau justifikasi dan legitimasi dari rencana pembuangan air limbah nuklir Jepang ke laut, dan gagal menilai efektivitas jangka panjang fasilitas pemurnian Jepang, serta mengonfirmasi keaslian dan akurasi data Jepang tentang air yang terkontaminasi nuklir itu. Oleh karena itu, kesimpulannya secara umum terbatas dan tidak lengkap, kata jubir itu.

Untuk menghemat biaya, Jepang bersikeras membuang air limbah terkontaminasi nuklir ke laut dan mengabaikan kekhawatiran dan penolakan dari masyarakat internasional serta menjadikan Samudra Pasifik sebagai "saluran pembuangan," sebut jubir itu.

Sang jubir menambahkan apa pun yang dikatakan dalam laporan tersebut tidak akan mengubah fakta bahwa Jepang akan membuang jutaan ton air limbah yang terkontaminasi nuklir Fukushima ke Samudra Pasifik dalam tiga dekade mendatang.

"Akankah fasilitas pemurnian Jepang efektif dalam jangka panjang? Dapatkah masyarakat internasional memperoleh informasi dengan tepat waktu ketika air yang dibuang sudah melebihi batas pembuangan? Apa saja dampak dari akumulasi dan konsentrasi radionuklida jangka panjang terhadap lingkungan laut, keamanan pangan, dan kesehatan masyarakat? Ini merupakan pertanyaan-pertanyaan yang gagal dijawab oleh laporan IAEA," ujar jubir itu.

Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) menetapkan bahwa semua negara memiliki kewajiban untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut, dan Konvensi Pencegahan Pencemaran Laut dengan Membuang Limbah dan Bahan Lainnya (Convention on the Prevention of Marine Pollution by Dumping of Wastes and Other Matter) pada 1972 melarang pembuangan semua jenis limbah radioaktif ke laut dari struktur buatan manusia di laut.

Jadi menurut jubir itu, apa yang dilakukan Jepang bertentangan dengan tanggung jawab dan kewajiban moral internasionalnya di bawah undang-undang internasional.

"Kami sekali lagi mendesak pihak Jepang untuk menghentikan rencana pembuangannya, dan dengan sungguh-sungguh membuang air yang terkontaminasi nuklir itu dengan cara yang berbasis ilmu pengetahuan, aman, dan transparan," kata jubir itu.

Selain itu, jubir tersebut juga mendesak pihak Jepang untuk bekerja sama dengan IAEA agar dapat segera memberlakukan mekanisme pemantauan internasional jangka panjang yang akan melibatkan para pemangku kepentingan, termasuk negara-negara tetangga Jepang.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

58 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Nasional
Grab Tegaskan Rumor Hengkan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.