Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Subsidi Energi - Dalam APBN 2023, Subsidi Elpiji Tabung 3 Kg Capai Rp117,85 Triliun

Skema Penyaluran Elpiji Melon Diubah

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Subsidi elpiji tabung 3 kg mengambil porsi terbesar dalam belanja APBN 2023 ketimbang bahan bakar minyak (BBM) dan listrik, tetapi penyalurannya selama ini banyak terjadi penyimpangan.

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengamanatkan untuk melakukan transformasi subsidi liquified petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram (kg). Subsidi yang selama ini masih berbasis komoditas nantinya akan menjadi berbasis orang atau penerima manfaat agar tepat sasaran. Selama ini, banyak penyimpangan dalam penyaluran subsidi.

Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Laode Sulaeman, menuturkan pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat. "Subsidi yang tepat sasaran akan sangat bermanfaat bagi masyarakat miskin ataupun masyarakat yang rentan dalam memenuhi kebutuhan dasarnya," ungkapnya di Jakarta, Rabu (10/5).

Dia menyebut subsidi elpiji tabung 3 kg atau yang biasa disebut elpiji melon mengambil porsi terbesar dibandingkan bahan bakar minyak (BBM) dan listrik. Sesuai APBN 2023, subsidi elpiji tabung 3 kg mencapai 117,85 triliun rupiah. Sebagai tindak lanjut amanat Presiden tersebut, sejak 1 Maret 2023, Kementerian ESDM dan PT Pertamina (Persero) melakukan registrasi atau pendataan konsumen pengguna elpiji 3 kg.

Laode menyampaikan melalui peraturan perundang-undangan, pemerintah menetapkan elpiji melon sebagai barang penting yang hanya diperuntukkan bagi rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran dan petani sasaran.

Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran, pemerintah mengharapkan dukungan semua pihak dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian isi ulang elpiji tabung 3 kg yang tepat sasaran.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top