Siapa Cepat Dia Dapat! Satgas Halal Kepulauan Riau Menyediakan 4.000 Sertifikat Halal Gratis
📅 Kamis, 01 Mei 2025, 17:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
TANJUNGPINANG – Satgas Halal Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun ini menyediakan 4.000 kuota sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati).
Sekretaris Satgas Halal Kepri Titik Hindon mengatakan kuota tersebut diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dari total satu juta kuota sertifikat halal secara nasional di tahun ini.
"Dari satu juta sertifikat halal yang disiapkan BPJPH, kita dapat 4.000 kuota untuk se-Kepri. Sistemnya, siapa cepat dia dapat," katanya di Tanjungpinang, Kamis(01/5).
Ia menyebut bahwa sertifikat halal menjadi kewajiban bagi pelaku usaha yang tertuang dalam Pasal 4 UU Jaminan Produk Halal (JPH), bahwa barang yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Sertifikat halal merupakan dokumen resmi yang menyatakan produk bersangkutan memenuhi syarat kehalalan berdasarkan hukum Islam, yang dikeluarkan oleh BPJPH.
Sebaiknya Anda baca juga:
Jenis produk yang wajib memiliki sertifikasi halal untuk tahap pertama ini ialah makanan dan minuman, serta bahan penolong atau pembantu lainnya yang akan dicampurkan ke dalam pembuatan produk tersebut.
Termasuk jasa penyembelihan rumah potong hewan (RPH) dan rumah potong unggas (RPU) juga wajib bersertifikat halal.
"Bagi yang belum bersertifikat halal agar segera mengurus menuju wajib halal hingga batas waktu tanggal 17 Oktober 2026. Artinya mulai 18 Oktober 2026, produk-produk itu sudah wajib bersertifikat halal," ungkapnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Titik menyampaikan sesuai ketentuan yang berlaku, ketika pelaku usaha belum mempunyai sertifikat halal maka berpotensi dikenai sanksi mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga penarikan peredaran produk di pasaran.
Lanjutnya menjelaskan, pengurusan sertifikat halal sangat mudah melalui website Sihalal, apalagi untuk produk-produk sederhana tanpa mengandung bahan kritis, misalnya industri rumahan atau UMKM yang memproduksi keripik ubi pisang, dan ikan.
Ia memaparkan syarat mengurus sertifikat halal, antara lain pelaku usaha wajib mempunyai KTP, lalu Nomor Induk Berusaha (NIB), serta ada produknya ketika diinput secara online.
Berikutnya, memiliki penyelia halal atau orang yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa proses produksi dan bahan yang digunakan dalam produk memenuhi standar halal.
Selanjutnya, pelaku usaha menginput bahan disertai dengan nama dan merek produknya, serta menuliskan proses pembuatan produk dari awal sampai dikemas dan siap jual.
"Setelah itu, tinggal submit atau kirim," ungkapnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!