Siap-siap, Pemerintah Larang "Social Commerce" Fasilitasi Transaksi Dagang
Foto : ANTARA/Afra Augesti
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (tengah) memberikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan Kemendag pada Senin (25/9) ini akan meneken peraturan yang melarang platform "social commerce" memfasilitasi transaksi perdagangan.
Baca Juga :
Mutu Ekspor Komoditas Pala Ditingkatkan
Mendag Zulhas, sapaan akrabnya, mengatakan platform "social commerce" hanya boleh mempromosikan barang atau jasa, namun dilarang membuka fasilitas transaksi bagi pengguna.
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya