Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Jumat, 28 Feb 2025, 14:17 WIB

Setelah Sekian Lama, Polisi Akhirnya Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang pada 2021

Aparat dari Polda Jabar melakukan olah TKP pembunuhan di Subang.

Foto: Antara foto

BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat akhirnya menetapkan tersangka baru bernama Abi Aulia atas kasus pembunuhan berencana terhadap ibu dan anak yakni Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang, Jawa Barat (Jabar) pada 2021 silam.

Direktur Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan menyampaikan bahwa berkas perkara Abi sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan akan diproses hukum. “Perkaranya sudah dinyatakan P21, jadi kami tangkap dan tahan yang bersangkutan,” kata Surawan di Bandung, Jawa Barat, Jumat (28/2).

Diketahui Abi Aulia merupakan anak tiri dari tersangka utama yakni Yosep Hidayah yang menjadi dalang dari pembunuhan anak dan ibu tersebut.

Surawan mengatakan untuk dua orang lainnya yang sudah ditetapkan tersangka yakni Mimin Mintarsih (istri muda Yosep) dan Arighi Reksa Pratama (anak pertama Yosep), masih dalam proses penyelidikan. “(Mereka) masih berproses,” katanya.

Sebelumnya, Polda Jabar juga menetapkan seorang perwira polisi berinisial T sebagai tersangka karena terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2021 silam.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast menjelaskan tersangka T kedapatan merusak tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Ciseuti RT 18 RW 003 Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.

“Pelakunya itu berinisial T melakukan obstruction of justice saat melakukan olah TKP pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2021,” kata Jules.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.