Koran-jakarta.com || Senin, 24 Mar 2025, 15:17 WIB

Seribuan Personel Polisi Amankan Unjuk Rasa UU TNI di Surabaya

  • Unjuk Rasa
  • UU TNI
  • Polrestabes Surabaya

SURABAYA - Sebanyak 1.128 personel dari Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya dibantu Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menjaga unjuk rasa terkait Undang-Undang (UU) TNI di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Ket. Pengamanan unjuk rasa UU TNI di Surabaya.

Doc: antara foto

"Pengamanan dilakukan secara humanis dan preventif untuk mengawal teman-teman mahasiswa yang menyampaikan aspirasinya," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan di Surabaya, Senin (24/3).

Sebelumnya, seratusan massa menyampaikan aspirasinya menyikapi Undang-Undang (UU) TNI yang berlangsung di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya.

Pantauan ANTARA di lokasi, Senin, massa datang pada pukul 13.25 WIB, dari Jalan Basuki Rahmat, dengan tempat titik kumpul Gedung Negara Grahadi, di Jalan Pemuda Surabaya.

Setelah sampai di depan Gedung Negara Grahadi, massa membentuk lingkaran dengan mobil komando di tengah, yang membawa alat pengeras dan sejumlah ban bekas di atasnya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-15 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.

Persetujuan RUU TNI itu disaksikan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta jajaran Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.

Dalam RUU TNI itu ada empat poin perubahan, yang pertama adalah Pasal 3 mengenai kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan.

Kemudian, Pasal 7 mengenai operasi militer selain perang (OMSP), yang menambah cakupan tugas pokok TNI dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas.

Selanjutnya perubahan yang ketiga, yakni pada Pasal 47 soal jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif.

Perubahan yang terakhir, yakni pada Pasal 53 soal perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat.

Like, Comment, or Share:

Tulisan Lainnya dari Sriyono

Artikel Terkait