Seratus Siswa di Jaktim Ikut Program Penebusan Ijazah hingga Juni
📅 Senin, 30 Jun 2025, 17:44 WIB | Oleh: Opik
Doc: ANTARA/HO-Pemerintah Kota Jakarta Timur
JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas (Bazis) Jakarta Timur mengikutkan 100 siswa ke dalam program penebusan ijazah pada periode Januari-Juni 2025.
"Penebusan ijazah ini dari jenjang SD hingga SMA dan sederajat untuk sekolah swasta, sebanyak 100 siswa. Semua tanggungan biaya sekolah kita bantu selesaikan," kata Koordinator Baznas (Bazis) Jakarta Timur Eka Napisah di Jakarta Timur, Senin (30/6).
Penebusan ijazah ini menjadi bagian dari program sosial yang dilaksanakan untuk membantu masyarakat yang tidak mampu.
Menurut Eka, dari 100 ijazah yang ditebus itu nilainya sekitar 400 juta rupiah. Seluruh kebutuhan itu dipenuhi melalui penyelenggaraan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang ditunaikan kepada orang yang berhak menerima (mustahik).
"Ijazah ini tentu sangat penting karena sangat berguna untuk melamar pekerjaan maupun melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi," ujar Eka.
Sebaiknya Anda baca juga:
Eka menjelaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur Wilayah 1 dan 2 agar seluruh proses penebusan ijazah berjalan dengan baik dan sesuai prosedur.
"Kami sangat mendukung kebijakan Pak Gubernur Jakarta untuk melakukan pemutihan atau penebusan ijazah. Kami siap menindaklanjuti permohonan dengan tentunya melakukan tahapan-tahapan yang diperlukan, termasuk ada proses verifikasi," jelas Eka.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebutkan jumlah ijazah yang tertahan di sekolah-sekolah mencapai belasan ribu dan ini yang menjadi alasan bagi Dinas Pendidikan DKI Jakarta menjalankan program pemutihan ijazah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Belasan ribu ijazah warga DKI Jakarta yang masih ditahan pihak sekolah karena pemiliknya tidak sanggup untuk menebus.
Pada tahap pertama, Pemprov DKI sudah telah menebus ijazah tertahan sebanyak 117 orang lulusan dengan total nilai mencapai Rp596.422.200. Penebusan ijazah ini terlaksana berkat kerja sama dengan Baznas (Bazis) DKI Jakarta.
Adapun syarat pengajuan pengambilan ijazah tertunda yakni memiliki KTP DKI Jakarta, berdomisili di DKI Jakarta, lulusan satuan pendidikan swasta di DKI Jakarta, melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Kemudian, berasal dari keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kelurahan, dan tidak bekerja formal.
Bagi peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus melampirkan surat keterangan dari kepala sekolah yang menerangkan dana KJP Plus untuk alokasi bantuan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sudah didebit oleh satuan pendidikan. Ant
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!