Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Perlindungan Anak

Sepanjang 2023, Ada 3.883 Pelanggaran Hak Anak

Foto : antara
A   A   A   Pengaturan Font

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah mengungkapkan pihaknya telah menerima laporan aduan 3.883 kasus pelanggaran hak anak selama 2023.

JAKARTA - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah mengungkapkan pihaknya telah menerima laporan aduan 3.883 kasus pelanggaran hak anak selama 2023.

"Data tersebut dibagi kepada dua bentuk, yakni pelanggaran terhadap pemenuhan hak anak (PHA) dan perlindungan khusus anak (PKA) yang tersebar dalam 15 bentuk-bentuk perlindungan khusus anak," ujarnya dalam konferensi pers tentang laporan akhir tahun KPAI tahun 2023 di Jakarta, Senin (22/1).

Bentuk laporan pertama, terkait dengan pelanggaran hak anak di klaster hak sipil dan partisipasi anak 33 kasus dengan tiga aduan tertinggi, yaitu anak sebagai korban pemenuhan hak atas identitas, anak sebagai korban pemenuhan hak atas perlindungan kehidupan pribadi, dan anak sebagai korban pemenuhan hak berekspresi serta mengeluarkan pendapat dan eksploitasi anak selama masa kampanye Pemilu 2024.

Kedua, klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif 1.569 kasus yang dilaporkan dengan tiga aduan tertinggi yang terdiri atas pengasuhan bermasalah, akses pelarangan bertemu, dan hak nafkah.

Baca Juga :
Laporan Kinerja KPAI

"Hal tersebut menggambarkan bahwa keluarga yang seharusnya menjadi tempat paling aman dan nyaman bagi anak, tetapi justru sebaliknya kerap menjadi tempat pelanggaran hak anak. Padahal seharusnya ini menjadi kewajiban orang tua dalam memberikan pengasuhan, memelihara, mendidik, dan melindungi anak," ucap Ai.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top