Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Semoga Cepat Diganti, KPU Tanah Bumbu Temukan 1.036 Surat Suara Rusak

Foto : ANTARA/HO-KPU Tanah Bumbu

Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan bersama petugas kepolisian saat mengawal pengirimkan surat suara dari Banjarmasin ke Tanah Bumbu di Batulicin, beberapa waktu lalu.

A   A   A   Pengaturan Font

Tanah Bumbu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Bumbu Provinisi Kalimantan Selatan menemukan 1.036 surat suara rusak dari total 721.881 lembar, saat penyortiran dan pelipatan surat suara untuk pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden pada Pemilu 2024.

Ketua KPU Tanah Bumbu Puryadi di Batulicin, Senin, mengatakan kerusakan surat suara tersebut murni dari pihak penyedia dan KPU setempat akan mengembalikan dan mengganti surat suara yang rusak.

"Kerusakan surat tersebut karena robek, terlalu banyak cipratan tinta, terpotong dan ada beberapa pasangan calon terlihat pudar atau tidak sesuai standar," tutur Puryadi.

Puryadi merinci pihak penyedia harus mengganti surat suara DPR RI sebanyak 174 lembar, DPRD Provinsi (78 lembar), surat suara presiden dan wakil presiden (191 lembar).

Kemudian, surat suara DPD (56 lembar), DPRD Tanah Bumbu mencapai 537 lembar terdiri dari daerah pemilihan (Dapil) satu (260 lembar), Dapil dua (81 lembar), Dapil tiga (39 lembar), dan Dapil empat (157 lembar) surat suara yang harus diganti.

Saat penyortiran dan pelipatan surat suara tersebut, KPU Tanah Bumbu melibatkan 130 orang sebagai petugas sortir lipat dengan target selama 11 hari sejak 1-11 Januari 2024.

"Mereka sangat antusias dan semangatnya sangat tinggi, memiliki rasa tanggung jawab, bahkan untuk mengantisipasi terhadap hal-hal yang tidak diinginkan, KPU juga melibatkan Polri untuk menjaga selama proses penyortiran berlangsung," ucap Puryadi.

Kini, Pemilu 2024 telah memasuki tahap kampanye yang dilaksanakan sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Selanjutnya, KPU melaksanakan masa tenang selama tiga hari sejak 11-13 Februari 2024 dan pemungutan suara pada 14 Februari, serta rekapitulasi hasil pemungutan suara pada 15 Februari 2024.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top