Selebgram Fuji Ditipu, Uang Endorse 1 Miliar Dibawa Kabur Adminnya Sendiri
📅 Minggu, 25 Jan 2026, 07:03 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Instagram @fuji_an
Jakarta - Kasus hukum menimpa selebgram Fujianti Utami yang biasa disebut Fuji. Ia melaporkan seorang staf admin yang mengelola akun media sosialnya ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana.
Kuasa hukum Fuji, Sandy Arifin, yang mendampingi kliennya saat pemberian keterangan pada Jumat (31/1/2025), menjelaskan bahwa laporan ini berkaitan dengan aliran dana endorsement yang tidak dilaporkan kepada Fuji. Total kerugian diduga mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
Uang Endorse 1 Miliar Dibawa Kabur Sang Admin Kepercayaannya
Sandy menegaskan bahwa pelaporan tersebut bukan terhadap manajer, melainkan "admin endorse-nya". Dugaan sementara, staf tersebut menerima pembayaran dari kerja sama dengan berbagai brand melalui ponsel kerja, namun tidak menyetorkan dana tersebut kepada Fuji. Kecurigaan ini yang kemudian berujung pada pelaporan ke pihak berwajib.
"Saat ini, dari pihak terlapor kami mendapat informasi sudah diperiksa dua kali dan yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya," ujar Sandy Arifin di Polres Metro Jakarta Selatan.
Meski baru melaporkan satu individu, Fuji menduga aksi ini melibatkan lebih dari satu orang. "Dia tuh kayak komplotan gitu lho. Jadi ada kerja sama sama tim yang lain. Dan gak satu orang dua orang, tapi kayak hampir tiga atau empat orang," paparnya.
Sandy Arifin menambahkan bahwa penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. "Yang sedang didalami adalah (terlapor) bekerja sama dengan siapa, di mana, itu lagi didalami. Makanya tadi ada keterangan tambahan yang harus diberikan Fuji," jelasnya.
Fuji mengaku sangat terpukul karena mengalami pengkhianatan dari orang terdekat. Ia menduga aksi ini dilakukan secara rapi dan terstruktur. "Jadi saling nge-backup gitu lho. Jadi di situ aku gak tahu kalau misalnya mereka main belakang," ujarnya.
Bagi Fuji, rasa kecewa kali ini lebih mendalam dibanding kasus serupa yang menimpanya sebelumnya, meski nominal kerugiannya lebih kecil. "Dibanding yang kemarin sih, nominalnya lebih besar. Tapi kalau untuk perilaku dan kelakuan, lebih nyakitin yang ini kayaknya," ungkapnya.
Sebelumnya, Fuji pernah melaporkan mantan manajernya, Batara Ageng, dalam kasus serupa dengan kerugian mencapai Rp 1,3 miliar. Batara Ageng telah dinyatakan bersalah dan divonis 2,5 tahun penjara.
Laporan terbaru ini kini telah memasuki tahap penyidikan. Fuji dijadwalkan kembali ke Polres Jakarta Selatan pada Kamis, 29 Januari 2026, untuk menandatangani Berita Acara Perkara serta menyerahkan bukti dan saksi tambahan. Fuji berharap kasus ini dapat diusut tuntas agar tidak merugikannya di masa depan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!