Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Selandia Baru Cabut UU Bebas Rokok untuk Danai Pemotongan Pajak

Foto : NZ Helard/Michael Craig

Menteri Keuangan Selandia Baru yang juga wakil pemimpin Partai Nasional, Nicola Willis, pada bulan September.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintahan baru Selandia Baru mengumumkan akan mencabut larangan merokok yang diterapkan negara tersebut untuk membantu mendanai pemotongan pajak.

Dilaporkan BBC, undang-undang yang diperkenalkan pada masa pemerintahan Jacinda Ardern tersebut akan melarang penjualan rokok tahun depan bagi siapa pun yang lahir setelah tahun 2008.

Undang-undang tersebut disahkan tahun lalu berdasarkan RUU Amandemen Lingkungan Bebas Rokok dan Produk (Tembakau Rokok) yang Diatur.

"Ini berarti bahwa pada akhirnya nyawa akan hilang dan akan ada lebih banyak biaya perawatan kesehatan," kata juru bicara kesehatan Partai Buruh, Ayesha Verrall. Ia mengecam komentar yang dibuat Menteri Keuangan Selandia Baru yang merupakan wakil pemimpin Partai National, Nicola Willis, mengenai biaya undang-undang bebas rokok.

Merokok adalah penyebab utama kematian yang dapat dicegah di Selandia Baru. Kebijakan tersebut bertujuan untuk menghentikan generasi muda agar tidak melakukan kebiasaan tersebut.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Lili Lestari

Komentar

Komentar
()

Top