Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Selandia Baru Cabut UU Bebas Rokok untuk Danai Pemotongan Pajak

📅 Senin, 27 Nov 2023, 14:52 WIB | Oleh:
Selandia Baru Cabut UU Bebas Rokok untuk Danai Pemotongan Pajak Doc: NZ Helard/Michael Craig
Ket. Menteri Keuangan Selandia Baru yang juga wakil pemimpin Partai Nasional, Nicola Willis, pada bulan September.

JAKARTA - Pemerintahan baru Selandia Baru mengumumkan akan mencabut larangan merokok yang diterapkan negara tersebut untuk membantu mendanai pemotongan pajak.

Dilaporkan BBC, undang-undang yang diperkenalkan pada masa pemerintahan Jacinda Ardern tersebut akan melarang penjualan rokok tahun depan bagi siapa pun yang lahir setelah tahun 2008.

Undang-undang tersebut disahkan tahun lalu berdasarkan RUU Amandemen Lingkungan Bebas Rokok dan Produk (Tembakau Rokok) yang Diatur.

"Ini berarti bahwa pada akhirnya nyawa akan hilang dan akan ada lebih banyak biaya perawatan kesehatan," kata juru bicara kesehatan Partai Buruh, Ayesha Verrall. Ia mengecam komentar yang dibuat Menteri Keuangan Selandia Baru yang merupakan wakil pemimpin Partai National, Nicola Willis, mengenai biaya undang-undang bebas rokok.

Merokok adalah penyebab utama kematian yang dapat dicegah di Selandia Baru. Kebijakan tersebut bertujuan untuk menghentikan generasi muda agar tidak melakukan kebiasaan tersebut.

Perubahan ini mengejutkan para ahli kesehatan.

Pemodelan kesehatan masyarakat menunjukkan bahwa undang-undang Bebas Rokok akan menyelamatkan hingga 5.000 nyawa setiap tahunnya.

Organisasi kesehatan nasional Maori, Hapai Te Hauora, menyebut penghapusan larangan ini sebagai "pukulan yang tak masuk akal terhadap kesehatan dan kesejahteraan seluruh warga Selandia Baru".

Tingkat merokok serta penyakit dan masalah kesehatan yang terkait adalah yang tertinggi di masyarakat Maori, penduduk asli di Selandia Baru. Menurut para ahli, kebijakan larangan merokok akan memberikan dampak paling positif.

Selain melarang penjualannya kepada generasi muda, undang-undang tersebut juga akan menghapuskan produk tembakau dari 90 persen toko yang saat ini menjualnya di Selandia Baru dan mengatur agar jumlah nikotin dalam rokok lebih rendah.

BBC melaporkan, kebijakan Bebas Rokok di Selandia Baru diyakini telah menginspirasi pemerintah Inggris pada September lalu untuk mengumumkan larangan serupa bagi kaum muda.

Namun di Selandia Baru, kebijakan tersebut juga secara konsisten dikritik oleh kelompok bisnis, dimana pemilik agen koran dan toko serba ada mengkritik hilangnya pendapatan mereka dari penjualan tembakau, bahkan dengan subsidi pemerintah.

Anggota parlemen dari Partai Konservatif juga berpendapat bahwa larangan tersebut akan mengarah pada pasar gelap tembakau.

Pada Sabtu (25/11), Menteri Keuangan Selandia Baru Nicola Willis mengatakan, pemerintah koalisi akan mencabut undang-undang tersebut untuk membantu mendanai pemotongan pajak yang dijanjikan saat pemilu.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

30 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

54 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
Nasional
Tanggapan Istana Usai Wamen...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.