Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Satpol PP Bogor Batal Tertibkan Ratusan Lapak Pedagang di Jalur Puncak

📅 Kamis, 12 Okt 2023, 21:50 WIB | Oleh:
Satpol PP Bogor Batal Tertibkan Ratusan Lapak Pedagang di Jalur Puncak Doc: ANTARA/M Fikri Setiawan
Ket. Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

KABUPATEN BOGOR -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, batal menertibkan ratusan lapak pedagang di jalur Puncak atas beberapa pertimbangan dari kepala daerah.

"Jadi begini, yang namanya penertiban itu terencana dan terukur, terutama atas instruksi pimpinan," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid di Bogor, Rabu.

Ia mengaku sudah menjadwalkan penertiban pada 9-12 Oktober 2023. Namun, kata dia, ada instruksi dari Bupati Bogor Iwan Setiawan agar penertiban dan relokasi ratusan pedagang ditunda karena khawatir mengganggu kondusifitas.

Cecep menyebutkan bahwa Satpol PP Kabupaten Bogor segera menggelar rapat untuk menyusun strategi agar tidak terjadi keributan saat melakukan penertiban ratusan pedagang di kawasan Puncak.

"Kami melakukan penertiban ini dikaitkan dengan khususnya gangguan trantibum menjelang tahun politik. Biasanya kalau sudah ada orang ramai, ada orang yang memanfaatkan, itu yang kami khawatirkan," katanya.

Sementara, Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Khodara menjelaskan ada sekitar 420 lapak pedagang di sepanjang Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, yang akan direlokasi ke Rest Area Gunung Mas.

"Kurang lebih 420 bangunan milik pedagang akan kami tertibkan. Yang ditertibkan warung dan lapak pedagang saja. Pedagang akan direlokasi ke Rest Area Gunung Mas," ungkapnya.

Rhama menjelaskan penertiban ini dilakukan sebagai langkah penegakan peraturan daerah (perda), dan tahapan sosialisasi mengenai penertiban ini telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

"Sosialisasi sudah beberapa minggu ini dan surat pemberitahuan untuk bongkar mandiri juga sudah dengan waktu tujuh kali 24 jam. Sesuai dengan Perda Nomor 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum," papar Rhama.

Selain menertibkan lapak pedagang, Satpol PP Kabupaten Bogor juga menjadwalkan penertiban sebanyak 87 bangunan di kawasan Puncak yang tak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Salah satunya yaitu Warpat, lokasi jajanan favorit wisatawan Puncak.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.