Satgas Pasti Hentikan Penawaran Investasi Ilegal oleh Ahmad Rafif Raya
📅 Minggu, 07 Jul 2024, 18:41 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/HO-OJK/pri.
JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh influencer Ahmad Rafif Raya, yakni penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Pada 4 Juli 2024, Satgas Pasti telah memanggil Ahmad Rafif Raya melalui pertemuan virtual untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait pemberitaan permasalahannya dalam melakukan pengelolaan dana sebesar Rp71 miliar," kata Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) OJK Hudiyanto di Jakarta, Jumat (7/7).
Satgas Pasti merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran situs dan media sosial terkait dengan Ahmad Rafif Raya dan PT Waktunya Beli Saham yang melakukan penawaran investasi.
OJK menerbitkan perintah tindakan tertentu kepada Ahmad Rafif Raya berupa pembekuan sementara izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) atas nama Ahmad Rafif Raya sampai dengan proses penegakan hukum selesai.
Sebaiknya Anda baca juga:
Permintaan keterangan terhadap Ahmad dilakukan bersama dengan satuan kerja pengawasan pasar modal dan penyidikan OJK, untuk memastikan aspek legalitas dan model bisnis yang dilakukan oleh Ahmad.
Berdasarkan permintaan keterangan itu, diketahui bahwa Ahmad Rafif Raya adalah pengurus dan pemegang saham dari PT Waktunya Beli Saham. PT Waktunya Beli Saham tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai manajer investasi dan penasihat investasi.
Ahmad Rafif Raya memiliki izin sebagai WMI dan WPPE. WMI dan WPPE bertindak mewakili kepentingan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan perantara pedagang efek.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kedua izin tersebut bukan merupakan izin untuk menawarkan investasi, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan.
Ahmad menyatakan bahwa telah melakukan penawaran investasi, penghimpunan dana dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin.
Ahmad menyatakan bahwa dalam penghimpunan dana masyarakat dari hasil penawaran investasi menggunakan nama-nama pegawai dari PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas.
Dengan memperhatikan keterangan yang telah disampaikan, Satgas Pasti memutuskan memerintahkan Ahmad untuk menghentikan kegiatannya dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ahmad diminta bertanggung jawab atas kerugian para pihak yang telah menitipkan dananya untuk berinvestasi dan mengembalikan seluruh dana yang telah dititipkan oleh para pihak.
Ahmad diminta bersikap kooperatif terhadap proses penegakan hukum atas kegiatan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin tersebut.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!