Sampai Kapan Kasus Kontaminasi Cikande Rampung. Daftar 24 Perusahaan yang Terpapar Radioaktif. Ribuan Pegawainya Bisa Menularkan?
📅 Rabu, 12 Nov 2025, 13:38 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ist
SERANG - Masyarakat sangat khawatir kasus kontaminasi nuklir seperti di Cikande, Serang, Banten, terulang di tempat lain, bila kasusnya tak juga rampung. Sebab ada 24 perusahaan yang dinyatakan terpapar radioaktif. Apakah ini berarti ribuan pegawainya bisa menularkan? Bahkan proses hukum berjalan sangat lamban, baru 40 saksi diperiksa. Lalu siapa tersangkanya?
Apalagi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap sebanyak 24 perusahaan di Kawasan Industri Modern Cikande Industrial Estate (MCIE), Serang, Banten, terpapar zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137). Paparan radiasi Cs-137 ditemukan di sejumlah perusahaan besar baik sektor industri peleburan logam, pengelolaan limbah B3, maupun industri makanan dan manufaktur.
Mereka termasuk PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN) dan PT Nikomas Gemilang. Kemudian, pabrik pemasok merek Nike, Adidas, dan Puma. Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta, mengatakan hasil pemeriksaan dan pemetaan yang dilakukan di Kawasan Industri Cikande menunjukkan bahwa terdapat tiga industri makanan yang terdeteksi memiliki paparan radiasi Cesium-137.
Sedangkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyatakan tengah memeriksa 40 orang saksi terkait kasus kontaminasi Cesium-137 (Cs-137) di Cikande, Tangerang, Banten. Direktur Penegakan Hukum Pidana KLH Brigjen Pol Frans Tjahyono dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, menjelaskan penegakan hukum terkait kasus kontaminasi Cs-137 ini perlu dilakukan secara hati-hati berdasarkan bukti saintifik dan kajian-kajian.
"Prosesnya sampai saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 40 orang saksi. Kemudian, ahli yang terkait di bidangnya juga tengah melakukan pendalaman-pendalaman dari segala yang dimungkinkan," kata Frans. Ia juga mengemukakan, KLH bersama Polri selalu melakukan mekanisme gelar perkara untuk menangani kasus Cs-137.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kami dari Penegakan Hukum Lingkungan Hidup memberikan dukungan kepada tim yang mana tetap dalam koordinasi bersama, sehingga dalam setiap tahapan penanganan itu selalu kita lakukan dengan mekanisme gelar perkara," ujar dia. Ia menegaskan, indikasi awal temuan tim Bareskrim Polri dan KLH, kontaminasi Cs-137 ditemukan di lapak-lapak Kawasan Industri Modern Cikande (MCIE), Serang, Banten.
"Lapak-lapak terindikasi itu juga sama dengan yang ada di pabrik yang mungkin rekan-rekan media sudah monitor. Namun, untuk lebih pasti kita masih menunggu hasil dari laboratorium, termasuk DNA yang saat ini sementara sedang uji laboratorium, baru nanti kita akan memasuki tahap penetapan tersangka," paparnya. Frans menegaskan, penegakan hukum yang dilakukan selain pidana juga perdata.
"Jadi, di sini perlu adanya suatu kalkulasi perhitungan, baik pencemaran maupun kerusakan yang ada, yang tentunya dilakukan oleh para ahli saat ini juga masih dalam proses pendalaman yang dilakukan oleh Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (PSLH)," tuturnya. Mengingat penindakan dilakukan secara pidana dan perdata, KLH menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pemeriksaan.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Karena tentunya ini kan memiliki dampak juga yang tidak sedikit ya, semua proses pidana tentunya melalui mekanisme ilmiah, sehingga kita perlu juga membuktikan secara kajian dan uji laboratorium," ucap Frans.
Berikut daftar 24 perusahaan yang dilaporkan terpapar radioaktif Cs-137 di Cikande:
1. PT Bahari Makmur Sejati
2. PT Nikomas Gemilang
3. PT Citra Baru Steel
4. PT Valero Metals Jaya
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!