RUU KUHAP Terdiri 334 Pasal dengan 10 Substansi Perubahan
📅 Rabu, 09 Jul 2025, 03:06 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
JAKARTA - Komisi III DPR RI mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP bakal terdiri dari 334 pasal dengan 10 poin substansi perubahan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan saat ini KUHAP yang berlaku belum mampu melindungi hak warga negara yang berhadapan dengan hukum. “Oleh sebab itu, diperlukan pembaharuan terhadap KUHAP agar aparat penegak hukum lebih terbuka, profesional, dan menghormati hak asasi manusia,” kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa (8/7).
Dia menjelaskan 10 poin substansi perubahan dalam RUU KUHAP itu, antara lain pertama adalah penyesuaian dengan nilai-nilai KUHP baru yakni restoratif, rehabilitatif, dan restitutif, dan menyesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku tanggal 1 Januari 2026.
Yang kedua, adalah penguatan hak tersangka terdakwa korban dan saksi. Ketiga adalah penguatan peran advokat untuk menjamin keseimbangan dalam sistem peradilan pidana. Keempat adalah pengaturan mengenai perlindungan hak perempuan, hak disabilitas, dan hak kaum lanjut usia.
Kelima adalah perbaikan pengaturan terkait mengenai mekanisme upaya paksa dan pelaksanaannya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Yang keenam adalah pengaturan yang lebih komprehensif tentang upaya hukum. Ketujuh adalah penguatan terhadap asas filosofi hukum acara pidana yang didasarkan pada penghormatan HAM. Kedelapan adalah penyesuaian dengan perkembangan hukum yang sesuai dengan Konvensi Antikekerasan Hak Politik dan Sosial (UNCAC), dan peraturan terkait HAM.
Selanjutnya yang kesembilan adalah upaya modernisasi hukum acara yang lebih mengedepankan prinsip cepat, sederhana, transparan dan akuntabel termasuk pemanfaatan teknologi informasi. Dan ke-10 adalah revitalisasi hubungan antara penyidik dan penuntut umum. Ant/S-2
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!