Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

RUU KUHAP Terdiri 334 Pasal dengan 10 Substansi Perubahan

📅 Rabu, 09 Jul 2025, 03:06 WIB | Oleh: Tim Penulis
RUU KUHAP Terdiri 334 Pasal dengan 10 Substansi Perubahan Doc: Antara
Ket. Komisi III DPR RI menggelar rapat soal RUU KUHAP di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (8/7/2025).

JAKARTA - Komisi III DPR RI mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP bakal terdiri dari 334 pasal dengan 10 poin substansi perubahan.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan saat ini KUHAP yang berlaku belum mampu melindungi hak warga negara yang berhadapan dengan hukum. “Oleh sebab itu, diperlukan pembaharuan terhadap KUHAP agar aparat penegak hukum lebih terbuka, profesional, dan menghormati hak asasi manusia,” kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa (8/7).

Dia menjelaskan 10 poin substansi perubahan dalam RUU KUHAP itu, antara lain pertama adalah penyesuaian dengan nilai-nilai KUHP baru yakni restoratif, rehabilitatif, dan restitutif, dan menyesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku tanggal 1 Januari 2026.

Yang kedua, adalah penguatan hak tersangka terdakwa korban dan saksi. Ketiga adalah penguatan peran advokat untuk menjamin keseimbangan dalam sistem peradilan pidana. Keempat adalah pengaturan mengenai perlindungan hak perempuan, hak disabilitas, dan hak kaum lanjut usia.

Kelima adalah perbaikan pengaturan terkait mengenai mekanisme upaya paksa dan pelaksanaannya.

Yang keenam adalah pengaturan yang lebih komprehensif tentang upaya hukum. Ketujuh adalah penguatan terhadap asas filosofi hukum acara pidana yang didasarkan pada penghormatan HAM. Kedelapan adalah penyesuaian dengan perkembangan hukum yang sesuai dengan Konvensi Antikekerasan Hak Politik dan Sosial (UNCAC), dan peraturan terkait HAM.

Selanjutnya yang kesembilan adalah upaya modernisasi hukum acara yang lebih mengedepankan prinsip cepat, sederhana, transparan dan akuntabel termasuk pemanfaatan teknologi informasi. Dan ke-10 adalah revitalisasi hubungan antara penyidik dan penuntut umum. Ant/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Lulusan Banyak, Tapi Tak Sesuai Kebutuhan Industri? Menaker Ungkap Solusinya
    Artikel yang sangat edukatif dalam membedah akar permasalahan ...
  • Kemenperin Perkuat Industri Otomotif Nasional lewat Peningkatan TKDN dan SNI
    Saya sangat sependapat dengan pandangan komprehensif Bapak Saleh ...
  • Pelumasan Sintetis Dorong Produktivitas dan Daya Saing Industri Plastik
    Informasi spesifik mengenai penghematan konsumsi energi hingga 10 ...
  • Kemenperin akan Gunakan Nilai Tambah untuk Ukur Kinerja Manufaktur
    Keberhasilan Indonesia menempati peringkat ke-12 dunia sekaligus memimpin ...
  • Kemenperin akan Arahkan Industri 2027 pada Hilirisasi dan Industri Hijau
    Prestasi Indonesia yang berhasil naik ke peringkat 12 ...
Advertisement
kai-expo-detail-sidebar
Advertisement
Jadi Perhatian Internasional: Media Asing Ramai-ramai Soroti Keracunan MBG di Sidoarjo, Dugaan Masalah pada Distribusi

Jadi Perhatian Internasional: Media Asing Ramai-ramai Soroti Keracunan MBG di Sidoarjo, Dugaan Masalah pada Distribusi

03 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.