RPP Kesehatan Diminta Juga Lindungi Petani Tembakau dan Cengkeh
Ilustrasi - Petani tembakau.
JAKARTA - Pemerintah mengejar target pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sejumlah kalangan mendesak agar pemerintah memperhatikan nasib petani tembakau dan cengkeh dari RPP tersebut.
RPP tersebut memuat pasal-pasal tembakau yang diantaranya memuat aturan untuk pengendalian produksi, penjualan, dan sponsorship produk tembakau. Namun, pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan tersebut dinilai dapat mengancam keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) dalam negeri.
Bahkan, kajian terkini dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyimpulkan negara akan menanggung kerugian puluhan triliun rupiah jika pasal-pasal tembakau tersebut disahkan. Sementara itu, manfaat yang hendak didapat dari aturan tersebut belum tentu dapat dicapai.
Lebih jauh, pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan juga berdampak pada sektor lain yang selama ini banyak bergantung pada industri tembakau nasional.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya