
RI dan Belanda Akan Bekerja Sama Susun Regulasi Turunan KUHP
Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas.
Foto: ANTARA/HO-Kementerian Hukum RIJAKARTA - Kementerian Hukum (Kemenkum) RI dan Kedutaan Besar Kerajaan Belanda merencanakan kerja sama dalam menyusun regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP).
Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas mengatakan Indonesia memerlukan perspektif dari beberapa yurisdiksi, termasuk Kerajaan Belanda untuk menyusun beberapa regulasi turunan agar nantinya pelaksanaan KUHP baru dapat sesuai dengan politik hukum yang telah ditetapkan.
“Kita mengembangkan dan meniru beberapa praktik yang ada di Belanda terkait dengan penghukuman, bukan sekedar penghukuman badan tetapi hukuman-hukuman alternatif juga kita kembangkan. Tentu dengan penghargaan dan penghormatan terhadap prinsip-prinsip HAM yang berlaku,” ujar Supratman saat menerima kunjungan kehormatan Duta Besar (Dubes) Kerajaan Belanda, di Jakarta, Selasa, seperti dikonfirmasi.
Supratman menuturkan Indonesia sudah mempunyai KUHP baru yang akan berlaku pada Januari 2026 dan saat ini pemerintah Indonesia sedang menyusun beberapa Undang-Undang (UU) yang harus dibuat untuk implementasinya.
Ia memastikan dengan KUHP baru, pendekatan mengenai penghargaan terhadap HAM semakin baik.
Di sisi lain, dirinya juga mendorong agar Indonesia dan Kerajaan Belanda dapat segera melakukan perundingan untuk menyusun draf perjanjian ekstradisi maupun Mutual Legal Assistance (MLA) atau perjanjian timbal balik antar kedua negara.
“Saya berharap kita sedapat mungkin segera melakukan perundingan untuk perjanjian timbal balik dan ekstradisi. Ini menjadi suatu yang penting baik dari sisi Indonesia dan juga dari pemerintah Belanda,” katanya.
Dia menyampaikan bahwa Kemenkum RI melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP) bersama Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) telah melakukan perjanjian kerja sama mengenai penyelenggaraan pelatihan bagi pelatih (Training Of Trainer-TOT) Tahun 2024.
Pelatihan tersebut terkait penyusunan legislasi pidana dan alternatif pidana non penjara dalam praktik Belanda dan Indonesia, serta pengumpulan data peraturan untuk pengembangan database sebaran pidana di Indonesia.
“Saya juga berharap kerja sama yang sudah ada di Ditjen PP, terutama terkait pelatihan bagi pelatih tetap bisa kita lanjutkan,” ucap Supratman menambahkan.
Sementara itu, Dubes Kerajaan Belanda Marc Gerritsen menyebutkan bahwa Belanda dan Indonesia telah melakukan banyak kerja sama di berbagai bidang dan berharap dapat terus melanjutkannya untuk kepentingan kedua negara.
“Belanda dan Indonesia berbagi banyak topik di bidang kerja sama dan di bidang hukum kita mempunyai banyak kesamaan," ungkap Marc dalam kesempatan yang sama.
Hal tersebut, kata dia, termasuk kajian yang dilakukan oleh para cendekiawan Belanda yang membuat sistem hukum di Indonesia ikut dikembangkan.
Dengan demikian, Marc ingin melanjutkan kerja sama itu dan bidang hukum yang lebih spesifik lagi.
Berita Trending
- 1 RI-Jepang Perluas Kerja Sama di Bidang “Startup” dan EBT
- 2 Soal Penutupan TPA Open Dumping, Menteri LH: Ada Tahapan Sebelum Ditutup Total
- 3 Jadwal Liga 1 Indonesia Pekan ke-26: Jamu Persik, Persib Berpeluang Jaga Jarak dari Dewa United
- 4 Rekrutmen Taruna TNI 2025 Sudah Dibuka, Ini Link Pendaftaran dan Syaratnya
- 5 Pemerintah Kota Banjarmasin-Kemenkum Perkuat Sinergi Layanan Kekayaan Intelektual
Berita Terkini
-
Saham Alibaba Melonjak Setelah Meluncurkan Model AI Saingan DeepSeek
-
38 Bhante Thudong Internasional Bakal Lakukan Perjalanan dengan Jalan Kaki dari Batam ke Borobudur
-
Ini Baru Langkah Asketis, 38 Biksu Bakal Jalan Kaki Lagi ke Borobudur
-
Dirut IAS Paparan Peluang Bisnis dan Inovasi Terbaru di Industri Aviasi
-
Paripurna DPR Setujui Bentuk Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara, Ini Daftar Keanggotaannya