Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemindahan Ibu Kota I Masyarakat Banyak Memberikan Masukan Positif

Revisi UU IKN untuk Pemerataan Pembangunan

Foto : ISTIMEWA

SUHARSO MONOARFA Menteri PPN/Bappenas - Pemerintah meyakini bahwa produk bersama antara pemerintah dan DPR serta DPD ini sejalan dengan kehendak masyarakat.

A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah meyakini revisi UU IKN ini sejalan dengan kehendak masyarakat dalam rangka mewujudkan pemerataan pembangunan nasional.

JAKARTA - Revisi Undang-Undang (UU) tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dapat mewujudkan pemerataan pembangunan nasional. Hal ini berdampak positif, tidak hanya pada pemerataan ekonomi, namun juga pada aspek-aspek kehidupan lain dalam kehidupan masyarakat di seluruh Tanah Air.

"Pemerintah meyakini bahwa produk bersama antara pemerintah dan DPR serta DPD ini sejalan dengan kehendak masyarakat dalam rangka mewujudkan pemerataan pembangunan nasional," ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/ Bappenas), Suharso Monoarfa, dalam Rapat Paripurna ke-7 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024, di Jakarta, Selasa (3/10).

Seperti dikutip dari Antara, Suharso menambahkan, perubahan UU IKN ini memberikan manfaat dan penguatan untuk menghadirkan sebuah Ibu Kota baru yang menjadi salah satu capaian (milestone) dalam langkah negeri ini untuk menjawab tantangan masa depan serta mencapai visi cita-cita Indonesia Emas 2045.

Suharso menyampaikan selama proses penyusunan rancangan UU tersebut, pemerintah telah menyelenggarakan berbagai forum dalam rangka menjaring aspirasi dan masukan dari masyarakat.

"Selama proses penyusunan sampai dengan pembahasan telah dilaksanakan empat kali konsultasi publik dan beberapa focus group discussion yang melibatkan akademisi, masyarakat adat, masyarakat terdampak, organisasi, serta lembaga kemasyarakatan, asosiasi pengusaha, unsur pemerintahan daerah, serta pemangku kepentingan lainnya yang secara langsung maupun tidak langsung terdampak dari kegiatan," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top