Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Revisi UU IKN untuk Pemerataan Pembangunan

📅 Rabu, 04 Okt 2023, 00:43 WIB | Oleh:
Revisi UU IKN untuk Pemerataan Pembangunan Doc: ISTIMEWA
Ket. SUHARSO MONOARFA Menteri PPN/Bappenas - Pemerintah meyakini bahwa produk bersama antara pemerintah dan DPR serta DPD ini sejalan dengan kehendak masyarakat.

JAKARTA - Revisi Undang-Undang (UU) tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dapat mewujudkan pemerataan pembangunan nasional. Hal ini berdampak positif, tidak hanya pada pemerataan ekonomi, namun juga pada aspek-aspek kehidupan lain dalam kehidupan masyarakat di seluruh Tanah Air.

"Pemerintah meyakini bahwa produk bersama antara pemerintah dan DPR serta DPD ini sejalan dengan kehendak masyarakat dalam rangka mewujudkan pemerataan pembangunan nasional," ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/ Bappenas), Suharso Monoarfa, dalam Rapat Paripurna ke-7 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024, di Jakarta, Selasa (3/10).

Seperti dikutip dari Antara, Suharso menambahkan, perubahan UU IKN ini memberikan manfaat dan penguatan untuk menghadirkan sebuah Ibu Kota baru yang menjadi salah satu capaian (milestone) dalam langkah negeri ini untuk menjawab tantangan masa depan serta mencapai visi cita-cita Indonesia Emas 2045.

Suharso menyampaikan selama proses penyusunan rancangan UU tersebut, pemerintah telah menyelenggarakan berbagai forum dalam rangka menjaring aspirasi dan masukan dari masyarakat.

"Selama proses penyusunan sampai dengan pembahasan telah dilaksanakan empat kali konsultasi publik dan beberapa focus group discussion yang melibatkan akademisi, masyarakat adat, masyarakat terdampak, organisasi, serta lembaga kemasyarakatan, asosiasi pengusaha, unsur pemerintahan daerah, serta pemangku kepentingan lainnya yang secara langsung maupun tidak langsung terdampak dari kegiatan," katanya.

Sebagai informasi, Rapat Paripurna ke-7 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023- 2024 menyetujui Rancangan UU (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) untuk disahkan menjadi UU.

Sembilan Perubahan

Pemerintah mengusulkan terdapat sembilan pokok perubahan, yakni terkait Kewenangan Khusus, Pertanahan, Pengelolaan Keuangan, Pengisian Jabatan di Otorita IKN (OIKN), Penyelenggaraan Perumahan, Batas Wilayah, Tata Ruang, Mitra di DPR, dan Jaminan Berkelanjutan.

Revisi UU IKN ini diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang mampu mengakselerasi kegiatan persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintahan IKN secara lebih efisien, optimal, akuntabel, dan berkelanjutan.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan revisi UU tentang IKN Nusantara mengutamakan untuk menjaga kawasan dan lingkungan IKN Nusantara.

"Supaya kawasan IKN ini punya kebermanfaatan buat masyarakat di sekitar, apalagi masalah soal pertanahan itu harus jelas. Jadi, ada beberapa catatan atau penambahan ayat-ayat yang walaupun diberi kemudahan kepada Otorita IKN, tetapi juga kita harus menjaga jangan sampai tanah dan lingkungan hidup di sana tidak terjaga dengan baik," kata Doli.

Doli menambahkan dengan disetujuinya Revisi UU IKN, DPR dapat memberikan dukungan penuh agar pembangunan Ibu Kota negara bisa dipercepat dan semua pihak juga bisa turut terlibat.

Meski demikian, dalam revisi ini tetap mengutamakan prinsip-prinsip untuk menjaga kawasan di sekitar IKN.

Komisi II DPR RI selama satu bulan terakhir telah berusaha menyelesaikan revisi UU IKN tersebut, hingga akhirnya menghasilkan 16 pasal perubahan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

41 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.