Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Revisi Jumlah Kementerian karena Sistem Presidensial

📅 Kamis, 16 Mei 2024, 01:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
Revisi Jumlah Kementerian karena Sistem Presidensial Doc: Koran Jakarta/M Fachri
Ket. rapat panja1 I Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Gerindra Supratman Andi Agtas (kanan), dan Wakil Ketua Baleg dari Fraksi PKB Abdul Wahid (kiri), memimpin Rapat Panitia Kerja (Panja), di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/5). Rapat Panja tersebut membahas Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menyusul issue tentang rencana penambahan Pos Kementerian di Kabinet Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo - Gibran periode mendatang.

JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan adanya Revisi Undang Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dibahas, salah satunya karena bentuk negara Indonesia yang menganut sistem presidensial.

Dengan sistem tersebut, menurutnya penentuan jumlah kementerian sepenuhnya diserahkan kepada presiden guna menentukan kebutuhannya untuk pemerintahan. Saat ini aturan yang berlaku berdasarkan UU tersebut, adalah jumlah maksimal kementerian sebanyak 34 kementerian.

"Jadi kita tidak mengunci (jumlah), dan itu memang intinya dari sistem presidensial yang kita anut," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/5).

Jika nantinya revisi tersebut bakal menghapus jumlah maksimal kementerian sebanyak 34 kementerian, maka menurutnya angka jumlah kementerian pun bisa bertambah atau berkurang.

Meski begitu, menurutnya DPR memberi penegasan kepada pemerintah dalam RUU tersebut agar memperhatikan efisiensi dan efektivitas terhadap jumlah kementerian.

Adapun revisi itu bakal dilakukan terhadap Pasal 15 UU tersebut, yang pada intinya jumlah keseluruhan kementerian ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Selain itu, Baleg DPR juga menyetujui penambahan ketentuan atau pasal agar nantinya DPR wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan UU yang telah direvisi tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.