Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Reklame Ditertibkan untuk Jaga Keindahan

Foto : ANTARA/Ho/Satpol PP DKI Jakarta

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menertibkan reklame yang sudah tidak layak di Fly Over Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dalam rangka tetap menjaga keindahan kota maka Pemprov DKI Jakarta menertibkan reklame yang tidak layak di jalan layang (flyover) Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat. Reklame tersebut banyak dipasang menjelang Pemilu 2024.

"Sebelum menertibkan, kamimelaksanakan rapat teknis yang ditindaklanjuti dengan operasi pada malam hari," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, M Rizki Adhari Jusal, Kamis (31/8).

Penertiban berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Selain itu, juga Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.

"Penertiban ini untuk menegakkan perda dalam upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum Jakarta," ujar Rizki. Selain itu, penertiban juga merupakan tindak lanjut surat yang diberikan Kepala Satpol PP Jakarta Pusat. Hasil penertiban reklame tersebut akan dibawa ke Gudang Cakung, Jakarta Timur.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top