Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Rebut Kapal Tanker di Perairan Internasional, Aksi Iran Dinilai Langgar Prinsip Hukum Laut 1982

Foto : Nypost/Iranian Army office/AFP via Getty Images

Tangkapan layar menunjukkan pasukan komando Iran merebut kapal tanker minyak Advantage Sweet pada Kamis.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Sebuah video yang dirilis Angkatan Laut Iran menunjukkan aksi dari sekelompok tentara Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) yang terjun di atas kapal tanker minyak Advantage Sweet tujuan Houston di Teluk Oman. Tentara IRGC itu terlihat merebut kendali kapal tanker.

Video yang beredar itupun dibenarkan Naval Forces Central Command (NAVCENT) Amerika Serikat (AS) dengan mengeluarkan pengumuman bahwa kapal tanker minyak Advantage Sweet berbendera Marshall Island direbut pasukan Iran pada Kamis, 27 April 2023. Kapal tersebut meninggalkan Kuwait untuk perjalanan ke Houston, AS. Kapal direbut IRGC saat transit di perairan internasional di Teluk Oman.

Peristiwa perebutan kendali kapal oleh IRGC mendapat perhatian dari pengamat maritim dari Ikatan Keluarga Besar Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC) yang juga pendiri Perkumpulan Ahli Keamanan dan Keselamatan Maritim Indonesia (AKKMI) Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa.

Menurut Capt. Hakeng, tindakan penahanan Kapal Niaga yang dilakukan oleh IRGC harus dilihat dari berbagai sudut. Seperti, apakah diperbolehkan, aparat keamanan sebuah negara melakukan penahanan kapal niaga yang melintas di jalur pelayaran internasional di wilayah perairan yang masuk wilayah negara tersebut?

"Tindakan penahanan kapal niaga oleh aparat keamanan suatu negara di perairan internasional harusnya tetap mematuhi hukum internasional yang berlaku. Menurut hukum internasional, suatu negara hanya boleh melakukan penahanan kapal di perairan internasional jika kapal tersebut diduga melanggar hukum internasional atau peraturan yang diakui secara internasional," jelasnya di Jakarta, Senin (1/5)
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top