Rebut Kapal Tanker di Perairan Internasional, Aksi Iran Dinilai Langgar Prinsip Hukum Laut 1982
Tangkapan layar menunjukkan pasukan komando Iran merebut kapal tanker minyak Advantage Sweet pada Kamis.
Menurutnya, jika kapal niaga tersebut tidak melanggar hukum internasional atau peraturan yang diakui secara internasional, maka tindakan penahanan oleh aparat keamanan suatu negara di perairan internasional dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum internasional.
Selain itu, tindakan penahanan yang dilakukan dengan senjata lengkap dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak proporsional dan melanggar hak asasi manusia, terutama jika tidak ada ancaman yang jelas dan nyata terhadap keselamatan dan keamanan aparat keamanan negara tersebut.
"Oleh karena itu, sebelum melakukan tindakan penahanan kapal niaga di perairan internasional, negara harus memastikan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan memperhatikan hukum internasional dan prinsip-prinsip hak asasi manusia," imbuhnya.
Capt. Hakeng juga menjelaskan, dasar hukum yang mengatur tentang tindakan penahanan kapal oleh aparat keamanan suatu negara di perairan internasional adalah Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS).
UNCLOS adalah perjanjian multilateral yang mengatur hak dan kewajiban negara-negara dalam penggunaan laut dan pengelolaan sumber daya laut di seluruh dunia, termasuk perairan internasional.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya