Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Putusan MA Tentang Vonis Terdakwa Korupsi Surya Darmadi Dinilai Sudah Tepat

📅 Kamis, 05 Okt 2023, 00:40 WIB | Oleh:
Putusan MA Tentang Vonis Terdakwa Korupsi Surya Darmadi Dinilai Sudah Tepat Doc: Istimewa
Ket. Simbol Keadilan

JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) mengurangi uang pengganti dalam kasus korupsi Surya Darmadi, dari 42 triliun rupiah menjadi 2 triliun rupiah. Pakar hukum pidana Chairul Huda menyebutkan putusan MA soal putusantersebut sudah tepat.

"Menurut pendapat saya. putusan Mahkamah Agung dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwaSurya Darmadiyang menghapuskan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, yaitu pembayaran kerugian perekonomian negara lebih dari 40 triliun, memang telah sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Chairul Huda kepada wartawan baru-baru ini.

Pandangan itu didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor telah berubah menjadi delik materiil.

"Penggunaan kata "dapat" bertentangan dengan konstitusi dengan alasan menimbulkan ketidakpastian hukum," jelasnya.

Oleh karena itu, kerugian negara secara ekonomi dalam tindak pidana korupsi harus merupakan kerugian yang nyata dan pasti jumlahnya.

"Menurut Mahkamah Agung tidak ada ukuran yang pasti untuk menentukan hal ini," tegasnya.

Kerugian ekonomi negara dalam kasus Surya Darmadi, yang dibuktikan dengan pendapat ahli, bukan merupakan perhitungan yang mengikat bagi hakim. Menurutnya, tidak dapat dipastikan terkait kerugian perekonomian tersebut sehingga ditolak oleh MA.

"Selain itu, sebenarnya kerugian keuangan negara yang dinyatakan terbukti dalam perkara ini sejumlah 2 triliun rupiah lebih sehingga dibebankan kepada terdakwa sebagai pidana tambahan pembayaran uang pengganti juga didasarkan pada pembuktian yang tidak valid. Karena hanya berdasarkan perhitungan BPKP tanpa di-declareoleh BPK," katanya.

Padahal, menurut Chairul Huda, MA sendiri yang menentukan dalam peraturannya bahwa kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi harus berdasarkandeclareBPK sesuai dengan konstitusi negara.

"Oleh karena itu, seharusnyaSurya Darmadidibebaskan. Apalagi sifat keterlanjuran perbuatannya telah dijadikan pelanggaran administrasi belaka oleh UU/Perppu Cipta Kerja," pungkas Chairul Huda.

Sebagaimana diketahui, Surya Darmadi melakukan kongkalikong dengan Bupati agar mendapatkan izin membuka lahan sawit. Padahal lahan sawit itu di atas hutan. Bisnis itu dilakukan bertahun-tahun.

Atas hal itu, Kejaksaan Agung membidik Surya Darmadi dan mendudukkan dia di kursi terdakwa.

Pada 23 Februari 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Surya Darmadi dengan denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan. PN Jakpus juga menjatuhkan hukuman uang pengganti 2,238 triliun rupiah dan membayar kerugian ekonomi negara 39,7 triliun rupiah. Bila tidak dibayar, maka asetnya dirampas negara dan bila tidak cukup, diganti lima tahun penjara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Taman Safari Prigen Perkena...
Ekonomi
Rupiah Tembus Rp18.000 per ...
Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
Huntara di Langkahan roboh ...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.