Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Prestasi Bagus, Papua Tengah Mampu Menggratiskan 24.000 Siswa SMK-SMA

📅 Selasa, 02 Sep 2025, 01:57 WIB | Oleh:
Prestasi Bagus, Papua Tengah Mampu Menggratiskan 24.000 Siswa SMK-SMA Doc: ist
Ket. pelajar

JAYAPURA – Ini bukan prestasi sederhana untuk sebuah Pemerintah Provinsi (Pemprov) baru, seperti Papua Tengah yang mampu menggratiskan 24.481 siswa SMA dan SMK. Rinciannya, 14.446 siswa SMA dan SMK sebanyak 9.036 siswa. “Mereka tersebar di delapan kabupaten, Papua Tengah," kata Wakil Gubernur Papua Tengah Deinas Geley dalam siaran pers yang diterima di Jayapura, Senin.

Menurut Deinas Geley, jumlah peserta didik yang mendapatkan program pendidikan gratis ini tersebar di 124 SMA dan SMK. Selain itu, sebanyak 1.000 anak yang menimba ilmu pengetahuan di sekolah berpola asrama, khususnya daerah konflik juga mendapatkan program pendidikan sekolah gratis.

Dia menyatakan untuk program Sekolah Sepanjang Hari (SSH) sudah berjalan di delapan kabupaten, di antaranya Kabupaten Mimika terdapat dua sekolah, Kabupaten Nabire juga ada dua sekolah, kemudian Kabupaten Paniai dua sekolah. Selanjutnya, Kabupaten Puncak satu sekolah, Kabupaten Puncak Puncak Jaya satu sekolah dan Kabupaten Intan Jaya ada satu sekolah dengan jumlah siswa secara keseluruhan sebanyak 24.481 orang.

Deinas menambahkan berdasarkan data, Pemprov Papua Tengah mendapatkan penghargaan kategori pelayanan publik 2025 untuk program sekolah gratis dan SSH, Kamis (28/8). Penghargaan tersebut diserahkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno.

Kinerja Pegawai

Selain itu, Pemerintah Provinsi Papua Tengah juga mempercepat kualitas pelayanan kinerja kepegawaian dengan meningkatkan pengetahuan aparatur sipil negara (ASN) dalam memahami proses penyusunan e-kinerja. Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan Sumber Daya Manusia dan Pengembangan otonomi khusus Provinsi Papua Tengah, Ukkas, minta seluruh pimpinan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) delapan kabupaten harus memanfaatkan aplikasi e-kinerja.

Aplikasi ini untuk pengelolaan kinerja ASN mulai dari penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) hingga penilaian SKP menjadi lebih mudah, efektif, efisien, dan akuntabel. Kemudian percepatan layanan kepegawaian seperti layanan kenaikan pangkat dan layanan pemberhentian yang terintegrasi dengan sistem informasi ASN tanpa perlu mengunggah dokumen atau melakukan penyelarasan data penilaian kinerja dan dasar pembayaran tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) dengan cepat dan mudah.

Menurut Ukkas, sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara memuat substansi perencanaan kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja pegawai ASN, penilaian kinerja pegawai ASN dan tindak lanjut hasil evaluasi kinerja pegawai ASN.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Mantan Wamenaker Noel Divon...
Luar Negeri
Diserang Rudal Iran, Bandar...
Luar Negeri
Warga Singapura Makin Panja...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.