Presiden Prabowo Membantah Akan Memaafkan Koruptor
Presiden Prabowo hadiri Perayaan Natal Nasional 2024 I Presiden Prabowo Subianto menyapa umat nasrani usai memberikan sambutannya pada acara Perayaan Natal Nasional 2024 di Indonesia Arena, GBK, Jakarta, Sabtu (28/12)
Foto: ANTARA/Muhammad AdimajaJAKARTA – Presiden Prabowo Subianto membantah akan memaafkan koruptor yang sudah merugikan negara, tetapi justru meminta mereka untuk bertobat sesuai dengan ajaran agama.
Pernyataan Presiden tersebut berkaitan dengan pidato sebelumnya yang disampaikan di hadapan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, pekan lalu, yakni soal memberi kesempatan koruptor bertobat selama mereka mengembalikan hasil curiannya kepada negara.
"Ada yang mengatakan bahwa Prabowo mau memaafkan koruptor. Bukan begitu. Kalau koruptornya sudah tobat, bagaimana tokoh-tokoh agama? Iya 'kan? Orang bertobat, bertobat, tetapi kembalikan dong yang kau curi. Enak aja," kata Prabowo dalam pidatonya pada acara Puncak Perayaan Natal Nasional 2024 di Indonesia Arena, kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (28/12).
Seperti dikutip dari Antara, dalam pidatonya itu, Prabowo menegaskan kembali janjinya saat pelantikan sebagai Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024 tentang pemerintahan yang bersih.
Prabowo mengingatkan keinginannya adalah menegakkan hukum untuk menghilangkan manipulasi dan korupsi. Presiden menekankan rakyat menuntut pemerintahan yang bersih.
Karena rakyat Indonesia yang memilihnya sebagai Presiden, Prabowo menegaskan kepada semua aparat pemerintah untuk membersihkan diri mereka masing-masing atau bertobat.
"Bukan saya maafkan koruptor, tidak! Saya mau sadarkan mereka. Ya sudah telanjur dahulu berbuat dosa, ya bertobatlah, itu kan ajaran agama. Bertobatlah, kasihan rakyat, kembalikan uang itu sebelum kita cari hartamu ke mana kita akan cari," tegas Presiden.
Prabowo mengungkapkan pelaku korupsi tidak rela melihat pemerintah Indonesia berbenah untuk memperbaiki sistem yang ada."Si koruptor-koruptor itu, si maling-maling itu, tidak rela. Tidak rela ada pemerintah Indonesia ingin membenahi diri.Kita akan digoyang, akan dibikin isu ini itu," kata Prabowo.
Dukungan Rakyat
Kepala Negara menekankan akan pentingnya dukungan rakyat untuk menghadapi tantangan tersebut dengan meminta kesabaran dalam ikut berjuang demi pemerintahan yang bersih dan melayani.
"Rakyat menuntut pemerintahan yang bersih, dan saya dipilih oleh rakyat. Seluruh aparat pemerintah Indonesia, bersihkan dirimu masing-masing," katanya.
Sebelumnya, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menghentikan wacana penerapan denda damai bagi koruptor. Sebab, penerapan denda damai hanya berlaku bagi pelaku kejahatan ekonomi, sebagaimana disampaikan Kejaksaan Agung sebelumnya.
"Karena itu, saya rasa untuk denda damai kita selesai sampai di sini, sudah clear bahwa itu diterapkan untuk tindak pidana ekonomi. Tetapi, tindak pidana ekonomi itu kan intinya juga merugikan perekonomian negara. Jadi supaya jangan disalahartikan," kata Supratman di kantornya, Jumat (27/12).
Wacana ini sebelumnya dilontarkan Supratman. Menurutnya, perkara korupsi bisa dihentikan di luar pengadilan, bila koruptor membayar denda damai yang disetujui oleh Jaksa Agung. Supratman pun sempat berdalih bahwa ketentuan denda damai ini diatur di dalam Pasal 35 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
Supratman mengatakan wacana denda damai hanya digunakan sebagai pembanding untuk opsi penyelesaian perkara kerugian keuangan negara, bukan dijadikan pilihan utama."Nah karena itu, itu hanya compare, bahwa ada aturan yang mengambil, tetapi bukan berarti Presiden akan menempuh itu, sama sekali tidak," kata Supratman.
Supratman menegaskan pernyataannya soal pengampunan koruptor dengan denda damai hanya untuk perbandingan penyelesaian perkara kerugian keuangan negara melalui berbagai undang-undang yang berbeda.
"Yang saya maksudkan itu adalah meng-compare, karena undang-undang tindak pidana korupsi ataupun juga undang-undang kejaksaan khusus kepada tindak pidana ekonomi, dua-duanya itu adalah tindak pidana yang merugikan keuangan negara, merugikan perekonomian negara," ujarnya.
Sementara itu, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyebutkan mekanisme denda damai hanya diberikan untuk tindak pidana ekonomi seperti penyelundupan dan kejahatan merek.
Abdul Fickar menjelaskan bahwa hal tersebut tertuang dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. "Jadi, korupsi tidak termasuk yang bisa diberikan denda damai meskipun merugikan keuangan negara," ujar Abdul.
Tetap Dihukum
Maka dari itu, dia berharap tindakan korupsi sekecil apa pun kasusnya bisa tetap dihukum dengan berat, bukan diringankan. Koruptor telah mengambil jatah rakyat yang seharusnya diberikan dalam berbagai program kehidupan bernegara dan diambil untuk kepentingan diri sendiri.
"Bahkan, supaya ada efek jera bisa dipenjara di Nusakambangan untuk koruptor ini," tuturnya.
Adapun denda damai adalah penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung.
Dalam Pasal 35 UU Kejaksaan, Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang untuk menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pada beleid tersebut, telah ditetapkan penggunaan denda damai dalam hal tindak pidana ekonomi merupakan salah satu bentuk penerapan asas oportunitas yang dimiliki oleh Jaksa Agung dalam tindak pidana perpajakan, tindak pidana kepabeanan, atau tindak pidana ekonomi lainnya berdasarkan UU.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Tag Terkait:
Berita Trending
Berita Terkini
- Lagi, Bappebti Blokir 1.046 Situs PBK Ilegal sepanjang 2024
- Tantangan Global Masih Besar, Indonesia Perlu Lakukan Ini
- Polda Sumut tangkap puluhan penjudi di Medan saat malam tahun baru
- OJK minta bank blokir 8.500 rekening terkait judi online selama 2024
- Rumah Bakau Jayapura Gerebek Sampah di Jembatan Youtefa