Praktik Mafia Tanah Cianjur Dibongkar
📅 Selasa, 03 Feb 2026, 04:13 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ist
CIANJUR - Praktik mafia tanah di daerah Cianjur akhirnya dibongkar Kepolisian Daerah Jawa Barat. Polda mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan praktik mafia tanah di Desa Cikancana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Kabid Humas Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan dalam perkara tersebut penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial DS yang diduga memalsukan dokumen tanah dan identitas kependudukan untuk menguasai lahan eks hak guna usaha (HGU) milik PT Mutiara Bumi Parahyangan.
“Tersangka diduga memalsukan dokumen warkah tanah dan dua identitas KTP yang tidak sah, yang kemudian digunakan sebagai persyaratan pengajuan sertifikat hak milik,” ujar Hendra di Bandung, Senin. Ia menjelaskan dokumen palsu itu digunakan tersangka sebagai dasar pengajuan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cianjur.
Dari praktik tersebut, BPN Cianjur menerbitkan sertifikat hak milik pada periode 2012 hingga 2015, dengan total sembilan sertifikat atas nama tersangka serta ratusan sertifikat lainnya atas nama masyarakat penggarap. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Ade Sapari mengatakan modus operandi tersangka adalah dengan memposisikan diri sebagai koordinator penggarap lahan eks HGU meski tidak memiliki legal standing dalam sengketa lahan tersebut.
“Tersangka mengajukan permohonan pencabutan sita jaminan ke Pengadilan Negeri Cianjur menggunakan dokumen yang tidak sah, kemudian memanfaatkan penetapan itu sebagai dasar pengajuan hak atas tanah,” kata Ade. Selain itu, tersangka juga diduga memalsukan surat pernyataan penguasaan fisik tanah dan surat pernyataan garapan, serta menggunakan dua identitas KTP dengan nomor induk kependudukan yang sama namun berbeda foto dan waktu penerbitan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ade menegaskan lahan tersebut masih berstatus sengketa dan pernah berada dalam sita jaminan pengadilan sehingga tidak dapat dialihkan atau diterbitkan haknya. Atas perbuatannya, tersangka DS dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat serta Pasal 266 KUHP mengenai pemberian keterangan palsu dalam akta autentik dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Saat ini penyidik telah memeriksa 32 saksi dan dua saksi ahli serta menyita puluhan dokumen sebagai barang bukti. Penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!