Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Jumat, 07 Mar 2025, 01:05 WIB

PP Penertiban Judi Online Jangan Hanya Fokus Pada Penindakan Hukum

Achmad Nur Hidayat Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta - Penindakan hukum saja ibarat mengobati gejala tanpa menyembuhkan penyakit.

Foto: antara

JAKARTA - Rumusan Peraturan Pemerintah (PP) untuk memberantas judi online diharapkan lebih komprehensif dengan memuat setidaknya ada upaya pencegahan, penindakan hukum dan rehabilitasi. Hal itu penting untuk mencabut akar masalahnya, sehingga tidak terulang di masa yang akan datang. 

Demikian kesimpulan beberapa pakar kebijakan publik terutama yang concern pada masalah penyakit masyarakat yang sangat merugikan baik para pelakunya maupun anak bangsa secara keseluruhan.

Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat mengatakan penanganan judi online jangan hanya berfokus pada penindakan hukum, tapi juga perlu menyentuh aspek edukasi, pencegahan, dan rehabilitasi.

“Penindakan hukum saja ibarat mengobati gejala tanpa menyembuhkan penyakit. Karena itu, PP dan strategi pemberantasan judi online seharusnya turut menekankan edukasi dan pencegahan,” katanya.

Selain edukasi, aspek rehabilitasi bagi korban kecanduan juga penting diatur. Kepolisian sendiri mengakui bahwa pencegahan memiliki peran yang sama pentingnya dengan penegakan hukum dalam kasus judi online.

Hal itu menunjukkan bahwa program edukasi publik perlu menjadi bagian integral dari kebijakan yang akan diterapkan.

Dia juga berharap Pemerintah menggandeng tokoh masyarakat, lembaga keagamaan, dan media untuk mengedukasi masyarakat tentang risiko kecanduan dan kerugian berjudi.

“Langkah-langkah sosialisasi semacam ini akan meningkatkan kesadaran dan imunitas masyarakat terhadap rayuan bandar judi,” katanya.

Mengenai rehabilitasi, dia berpendapat bahwa korban kecanduan judi online juga penting untuk diatur. Para pecandu judi online memerlukan akses konseling dan pendampingan agar dapat lepas dari kebiasaan tersebut.

“Pemerintah idealnya memfasilitasi layanan rehabilitasi layaknya penanganan pecandu narkoba,” katanya.

Pengalaman Negara Lain

Sementara itu, Ketua Umum Pergerakan Advokat Indonesia, Heroe Waskito, mengatakan untuk penanganan judi online, Pemerintah bisa menggunakan pendekatan yang lebih luas dengan belajar dari negara-negara lain.

“Beberapa negara telah menunjukkan bagaimana judi online bisa ditangani secara efektif. Singapura, misalnya, memiliki regulasi ketat dengan badan pengawas yang mengontrol industri perjudian secara menyeluruh. Inggris menerapkan sistem lisensi yang memastikan operator judi mematuhi standar perlindungan konsumen dan mencegah aktivitas ilegal,” katanya.

Di Swedia, mereka membatasi lisensi penyedia judi online dan mengalokasikan pajak judi untuk program sosial.

Indonesia katanya bisa belajar dari pendekatan tersebut untuk membangun sistem yang lebih komprehensif. Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya kerja sama internasional dalam menutup akses terhadap situs judi ilegal yang banyak beroperasi di luar negeri.

“Judi online ini bersifat lintas batas, sehingga upaya pemberantasannya tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah. Negara-negara lain telah menyoroti pentingnya kerja sama internasional dalam mengatasi judi online sebagai kejahatan transnasional. Ini yang harus kita dorong juga di Indonesia,” kata Heroe.

Peneliti Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda mengatakan informasi mengenai judi online harus ditindak tegas terutama yang berseliweran di platform media sosial.

“Pemerintah harus bekerja sama dengan platform media sosial termasuk Youtube untuk melarang promosi judi online,” tegasnya.

Redaktur: Vitto Budi

Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.