Polri Tegaskan Penerimaan Polisi Tidak Dipungut Biaya, Jika Ada Temuan Silakan Dilaporkan
📅 Selasa, 07 Mar 2023, 14:33 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: antarafoto
JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa penerimaan anggota kepolisian tidak dipungut biaya. Jika ada temuan-temuan terkait pungutan biaya, publik diminta untuk melaporkan ke pihak kepolisian.
"Penerimaan Polri benar-benar gratis. Ini yang perlu kami sampaikan," ucap Ahmad Ramadhan, dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (7/3).
Ia kembali menegaskan bahwa tidak benar apabila ada oknum atau siapa pun yang mengatakan bahwa masuk menjadi anggota Polri menggunakan uang. Apabila masyarakat menemukan oknum yang memungut biaya dalam penerimaan anggota kepolisian, maka hal tersebut dapat dilaporkan ke pihak kepolisian, khususnya ke Biro Pengamanan Internal atau Paminal Polri.
"Jadi, bila ada calo, bila ada oknum, segera melaporkan kepada pihak kepolisian, dalam hal ini bisa ke Paminal, ya," ucap Ahmad Ramadhan.
Ramadhan menyatakan bahwa Polri tidak memberikan toleransi kepada para oknum yang memungut biaya dalam perekrutan calon-calon siswa. Oleh karena itu, lima orang yang diduga telah melanggar dalam perekrutan calon-calon siswa di Jawa Tengah telah dilakukan sidang disiplin dan sidang kode etik.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Tentu Polri tidak mentolerir, sekali lagi, bahwa Polri merekrut calon-calon siswa dengan konsep yang benar-benar bersih," ucapnya.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, lima oknum polisi di Jawa Tengah terlibat dalam praktik percaloan penerimaan Bintara Polri pada seleksi tahun 2022.
Adapun kelima oknum tersebut masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy, dalam keterangan yang diterima di Semarang, Jumat (3/3), mengatakan kelima oknum tersebut terjaring dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!