Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Polri tangkap warga Nigeria pelaku kejahatan siber

Foto : ANTARA/Laily Rahmawaty

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri merilis pengungkapan kasus penipuan siber berkedok email palsu perusahaan internasional di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/5/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap dua warga negara asing asal Nigeria yang jadi pelaku tindak pidana siber, dengan modus penipuan skema business email compromise (BEC) dengan korban perusahaan asal Singapura, kerugian Rp32 miliar.

Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji di Jakarta, Selasa, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban sebuah perusahaan real estate yang berkedudukan di Singapura.

"Kami menindaklanjuti laporan dari Kepolisian Singapura melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus terkait manipulasi data atau business email compromise dengan menggunakan email palsu dan memanfaatkan informasi data komunikasi antara perusahaan internasional," kata Himawan.

Dari penyidikan dilakukan ditangkap lima orang pelaku, dua di antaranya merupakan warga negara Nigeria berinisial CO atau O, dan EJA. Keduanya mempunyai peran sama-sama mengupah warga negara Indonesia untuk mendirikan perusahaan dan melakukan penipuan BEC.

Sementara itu, tiga pelaku berstatus warga negara Indonesia, masing-masing berinisial DM alias L (38), YC (37), dan I (49). Salah satu tersangka berinisial DM merupakan residivis yang sudah dua kali melakukan kejahatan hampir serupa di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : Antara, Arif

Komentar

Komentar
()

Top