Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polresta Mataram sita ribuan bungkus rokok ilegal

📅 Rabu, 11 Des 2024, 16:46 WIB | Oleh:
Polresta Mataram sita ribuan bungkus rokok ilegal Doc: ANTARA/HO-Polresta Mataram
Ket. Petugas menunjukkan barang bukti sitaan berupa ribuan bungkus rokok diduga ilegal beragam merek dengan beberapa di antaranya tanpa ada tanda peringatan kesehatan dan pita cukai di Mataram, NTB, Rabu (11/12/2024).

Mataram, 11/12  - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyita ribuan bungkus rokok diduga ilegal beragam merek dengan beberapa di antaranya tanpa ada tanda peringatan kesehatan dan pita cukai.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram Ajun Komisaris Polisi Regi Halili di Mataram, Rabu, mengatakan ribuan bungkus rokok diduga ilegal itu disita dari seseorang berinisial ST (38) asal Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

"Kami melakukan penyitaan ini dengan merujuk pada aturan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," kata Regi.

Perihal barang sitaan itu, pihaknya kini melakukan koordinasi dengan Bea Cukai dan BPOM Mataram.

Pemeriksaan awal telah dilakukan terhadap ST yang diduga sebagai distributor. Untuk asal-usul ribuan bungkus rokok ilegal tersebut, Regi memastikan hal itu menjadi bagian dari materi koordinasi dengan pihak Bea Cukai.

"Jadi, nanti untuk yang bungkusan tidak ada tanda peringatan kesehatan, tanpa pita cukai, itu akan kami tangani sendiri. Untuk yang ada tanda peringatan kesehatan, tetapi tidak ada pita cukainya, kami limpahkan ke Bea Cukai," ujarnya.

Merek rokok diduga ilegal yang disita pada Selasa (10/12) itu terkenal cukup banyak beredar di tengah masyarakat, di antaranya Aslah, sigaret kretek kemasan hitam dengan jumlah paling banyak, 5.167 bungkus.

Kemudian, ada merek Jangger of London dengan kemasan warna merah putih sebanyak 2.015 bungkus, dan Bara dengan kemasan merah sebanyak 1.286 bungkus.

Ada juga merek rokok lain yang jumlahnya ratusan bungkus, di antaranya Aispro Special Edition, Asipro Sly, iB, Smith, Manchester United Kingdom, Nat Geo Mild, Z.A, Balveer, Oris Pulse, Power Bold, Zero Nine 09 Exclusive, H&D, Sempurna Mild, Nes Magnum, Express Enjoy Your Self Exclusive, Bless, J.A Lights Jaya, RJ99 Mild, Gudang Ganam Suriya, Boss Caffe Latte, DIYA Filter, LEO Mild, dan Jes Mild.

"Dari hasil pemeriksaan sementara kami, perdagangan rokok diduga ilegal ini bisa dijerat dengan Pasal 437 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta," ucap Regi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
Olahraga
Iran Membidik Langkah Berse...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.