Polresta Mataram sita ribuan bungkus rokok ilegal
Petugas menunjukkan barang bukti sitaan berupa ribuan bungkus rokok diduga ilegal beragam merek dengan beberapa di antaranya tanpa ada tanda peringatan kesehatan dan pita cukai di Mataram, NTB, Rabu (11/12/2024).
Foto: ANTARA/HO-Polresta MataramMataram, 11/12 - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyita ribuan bungkus rokok diduga ilegal beragam merek dengan beberapa di antaranya tanpa ada tanda peringatan kesehatan dan pita cukai.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram Ajun Komisaris Polisi Regi Halili di Mataram, Rabu, mengatakan ribuan bungkus rokok diduga ilegal itu disita dari seseorang berinisial ST (38) asal Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
"Kami melakukan penyitaan ini dengan merujuk pada aturan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," kata Regi.
Perihal barang sitaan itu, pihaknya kini melakukan koordinasi dengan Bea Cukai dan BPOM Mataram.
Pemeriksaan awal telah dilakukan terhadap ST yang diduga sebagai distributor. Untuk asal-usul ribuan bungkus rokok ilegal tersebut, Regi memastikan hal itu menjadi bagian dari materi koordinasi dengan pihak Bea Cukai.
"Jadi, nanti untuk yang bungkusan tidak ada tanda peringatan kesehatan, tanpa pita cukai, itu akan kami tangani sendiri. Untuk yang ada tanda peringatan kesehatan, tetapi tidak ada pita cukainya, kami limpahkan ke Bea Cukai," ujarnya.
Merek rokok diduga ilegal yang disita pada Selasa (10/12) itu terkenal cukup banyak beredar di tengah masyarakat, di antaranya Aslah, sigaret kretek kemasan hitam dengan jumlah paling banyak, 5.167 bungkus.
Kemudian, ada merek Jangger of London dengan kemasan warna merah putih sebanyak 2.015 bungkus, dan Bara dengan kemasan merah sebanyak 1.286 bungkus.
Ada juga merek rokok lain yang jumlahnya ratusan bungkus, di antaranya Aispro Special Edition, Asipro Sly, iB, Smith, Manchester United Kingdom, Nat Geo Mild, Z.A, Balveer, Oris Pulse, Power Bold, Zero Nine 09 Exclusive, H&D, Sempurna Mild, Nes Magnum, Express Enjoy Your Self Exclusive, Bless, J.A Lights Jaya, RJ99 Mild, Gudang Ganam Suriya, Boss Caffe Latte, DIYA Filter, LEO Mild, dan Jes Mild.
- Baca Juga: Petani Sudah Saatnya Naik Kelas
- Baca Juga: Prosesi pencucian patung Buddha tidur
"Dari hasil pemeriksaan sementara kami, perdagangan rokok diduga ilegal ini bisa dijerat dengan Pasal 437 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta," ucap Regi.
Berita Trending
- 1 Semangat Awal Tahun 2025 by IDN Times: Bersama Menuju Indonesia yang Lebih Kuat dan Berdaya Saing
- 2 Ayo Dukung Penguatan EBT, Irena Jadikan Asean sebagai Prioritas Percepatan Transisi Energi
- 3 Mulai 23 Januari, Film '1 Kakak 7 Ponakan' Tayang di Bioskop
- 4 Cegah Penularan, Pemprov Jatim Salurkan 7.000 Dosis Vaksin PMK ke Pacitan
- 5 Sah Ini Penegasannya, Proyek Strategis Nasional di PIK 2 Hanya Terkait Pengembangan Ekowisata Tropical Coastland
Berita Terkini
- Sukses Besar, Film 'Moana 2' Kantongi Pendapatan $1 Miliar di Box Office
- Keren Inovasi Ini, Teknologi 3D Printing di Ortopedi Bantu Proses Operasi Patah Tulang
- MU Segera Pinjamkan Antony ke Real Betis
- Kaoru Mitoma, Pemain Jepang dengan Gol Terbanyak di Liga Inggris
- Jun Seventeen Adu Akting Bareng Jackie Chan di Film 'The Shadow's Edge'