Polres Sumbawa Barat Ungkap Kasus Pengoplosan Elpiji
📅 Senin, 20 Jan 2025, 20:14 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
MATARAM – Petugas Kepolisian Resor Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, mengungkap kasus dugaan pengoplosan elpiji dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram.
Kepala Seksi Humas Polres Sumbawa Barat, AKP Zainal Abidin, melalui siaran pers yang diterima di Mataram, Senin (20/1), menyampaikan bahwa kasus tersebut terungkap dari hasil penggerebekan sebuah gudang di Desa Sapugara Bree, pada Sabtu (18/1), yang diduga menjadi lokasi pengoplosan elpiji.
"Dari pengungkapan kasus ini, kami mengamankan seorang warga berinisial RL yang diduga sebagai pelaku pengoplosan," kata AKP Zainal.
Selain mengamankan terduga pelaku yang melakukan praktik pengoplosan, pihak kepolisian turut menyita barang bukti berupa seratus lebih tabung ukuran elpiji 3 kilogram dan 12 kilogram serta sebuah kendaraan roda empat jenis pikap modifikasi yang diduga digunakan untuk membantu operasional di lapangan.
Dari rangkaian penyidikan, dia menjelaskan kini RL telah berstatus tersangka yang diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 44 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Atas pasal pidana yang kami terapkan, tersangka terancam penjara 6 tahun dan denda 60 miliar rupiah," ujarnya.
Dia menyampaikan penyidik kini telah melakukan penahanan terhadap tersangka RL di Ruang Tahanan Polres Sumbawa Barat.
Zainal menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar berkat dukungan masyarakat yang mengeluhkan kondisi kelangkaan elpiji subsidi 3 kilogram di wilayah Sumbawa Barat.
Sebaiknya Anda baca juga:
Polisi kemudian menindaklanjuti keluhan tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan lapangan hingga menemukan informasi adanya aktivitas pengoplosan elpiji di gudang yang diduga dikelola tersangka RL.
Modus tersangka melakukan pengoplosan dengan memanfaatkan sarana yang mudah didapatkan di pasaran, seperti selang, regulator, dan alat khusus untuk memindahkan gas dari elpiji 3 kilogram ke 12 kilogram.
"Setelah proses pengoplosan selesai, tabung nonsubsidi disegel kembali dan dijual dengan harga kisaran 170 ribu rupiah sampai 200 ribu rupiah per tabung," ucapnya.
Perihal asal RL mendapatkan tabung elpiji subsidi 3 kilogram, terungkap dari wilayah Lombok Timur. Tersangka membelinya dengan harga 21 ribu rupiah per tabung.
"Terungkap aktivitas ini sudah dijalankan sejak November 2024," kata dia.
Lebih lanjut, Zainal menyampaikan bahwa pihaknya kini terus melakukan pengembangan kasus guna menelusuri peran orang lain dari aktivitas RL di Kabupaten Sumbawa Barat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!