Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Polres Sukabumi Ungkap Sindikat Judi Daring

Foto : ANTARA/Aditya Rohman

Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo bersama jajaran Satreskrim Polres Sukabumi saat menunjukkan barang bukti yang digunan tiga tersangka untuk mempromosikan situs judi daring di media sosial.

A   A   A   Pengaturan Font

Sukabumi - Satuan Reserse dan Kriminal KepolisianResor Sukabumi mengungkap sindikat judi daring di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang mempromosikan situs judi tersebut melalui siaran langsung di beberapa media sosial.

"Pengungkapan kasus judi daring ini berkat informasi dari masyarakat yang kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap tiga orang tersangka di salah satu rumah di wilayah Kecamatan Cikembar," kata Kepala Polres Sukabumi Ajun Komisaris Besar PolisiTony Prasetyosaat merilis pengungkapan kasus itu di Mapolres Sukabumi, Kamis.

Ia mengatakan pengungkapan kasus judi daring itu setelah jajaran Satreskrim Polres Sukabumi menerima informasi adanya aktivitas promosi judi daring dengan menggelar tayangan langsung di media sosial.

Informasi itu kemudian dikembangkan hingga dilakukan penggerebekan sebuah rumah di Kampung Cibodas, RT 02/03, Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu, 28 Januari 2023, sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap tiga orang, yakni TM (31) selaku pemilik akun media sosial untuk mempromosikan judi daring sekaligus otak dari siaran langsung untuk mempromosikan permainan judi.

Kemudian, AM (24), seorang ibu rumah tangga yang tugasnya menjadi pembawa acara siaran langsung promosi situs judi daring Sobat88 dan Jangkar55.

Terakhir GM (23), seorang mahasiswa yang perannya mempromosikan situs judi daring melalui siaran langsung di media sosial.

Tersangka TM yang merupakan warga Kampung Cibodas ini juga berperan memfasilitasi dan menyediakan peralatan untuk menggelar siaran langsung.

Selanjutnya AM, warga Taman Bahagia, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, bergiliran dengan GM, warga Kampung Legokbitung, Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum, menjadi penyiar untuk mempromosikan situs judi daring tersebut.

"Modus yang dilakukan para tersangka untuk mengajak warga internet bergabung dan mendaftar menjadimember(anggota) judi daring. Hasil promosi ini mereka mendapatkan uang imbalan," tambah Kapolres.

Tony mengatakan dari hasil penggerebekan tersebut, pihaknya menyita seperangkat komputer, peralatan siaran langsung, modem wifi, telepon pintar milik para tersangka, uang tunai Rp300 ribu, dan dokumen rekening koran sebagai bukti transaksi keuangan judi daring.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UUNomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun, dan Pasal 303 Ayat (1) ke-1e KUHP tentang perjudian dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top