Polres Serang Gerebeg Toko Kosmetik Jual Ribuan Pil Koplo
📅 Senin, 12 Agu 2024, 00:19 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/HO-Polres Serang
Serang - Polres Serang grebeg toko kosmetik yang menjual ribuan pil koplo yang berlokasi di daerah Muara Angke, Jakarta Utara (Jakut) karena kedapatan memasok obat terlarang ke wilayah Kabupaten Serang.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, di Serang, Minggu, mengatakan dalam penggerebekan tersebut petugas mengamankan MZ (28) warga Lhok Krek, Kecamatan Sawang, Aceh Utara berserta barang bukti ribuan pil koplo berbagai jenis.
Terbongkarnya jaringan peredaran obat-obatan keras tersebut bermula dari penangkapan tersangka IA di Pos Kamling, Kampung Bale Endah, Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
"Awalnya kami menangkap tersangka IA pada Sabtu 3 Agustus 2024 kemarin di wilayah Kragilan," katanya.
Kapolres mengatakan dalam penangkapan tersebut berhasil mengamankan puluhan obat-obatan terlarang, yang diduga akan diedarkan di wilayah hukum Polres Serang.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Di dalam tas yang dibawanya ditemukan obat-obatan berupa pil jenis Double Y sebanyak 95 butir dan jenis hexyemer sebanyak delapan butir," jelasnya.
Dari penangkapan tersebut, pelaku dibawa ke Mapolsek Kragilan untuk diperiksa lebih lanjut. Dalam pemeriksaan diketahui jika puluhan obat-obatan tersebut didapat dari seorang warga di wilayah Jakarta Utara.
"Berbekal dari pengakuan IA, Senin 5 Agustus, Tim Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Lambasa melakukan pengembangan peredaran obat keras tersebut di daerah Pasar Muara Angke, Jakarta Utara," terangnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam pengembangan ke Muara Angke personil Polsek Kragilan berhasil mengamankan tersangka MZ. Tersangka diketahui merupakan pengedar dengan jumlah barang bukti yang cukup besar.
"Dari penangkapan itu kami berhasil mengamankan barang bukti pil hexymer sebanyak 1.641 butir, obat-obatan jenis generik sebanyak 1.270 butir, trihexyphenipyl sebanyak 680 butir dan double Y sebanyak 90 butir," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!