Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Polres Jakarta Selatan Petakan 31 Titik Rawan Pelanggaran

Foto : ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Selatan

Polisi memberikan edukasi mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas bagi pengendara, Jakarta, Minggu (27/8/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan memetakan sebanyak 31 titik rawan pelanggaran berupa melawan arus lalu lintas untuk mencegah kasus kecelakaan di daerah itu.

"Dari pemetaan daerah rawan melawan arus di wilayah Jakarta Selatan, ada 31 titik yang menjadi atensi dari anggota di lapangan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam kepada wartawan di Jakarta, Minggu (27/8).

Ade Ary menuturkan pemetaan titik tersebut sebagai upaya pencegahan kepada pengendara motor yang nekat melawan arus di titik-titik rawan terjadinya pelanggaran.

Sebanyak 31 titik rawan pengendara melawan arus yakni Jalan KH. Abdullah Syafei, Bukti Duri (arah Stasiun Tebet), Jalan KH. Abdullah Syafei, Kebon Baru (perempatan Selmis), Jalan Dr. Saharjo, Manggarai (Terminal Bus Manggarai) dan Jalan Casablanca, Menteng Dalam (dari Jalan Dr. Saharjo ke arah Casablanca).

Kemudian, lampu merah (traffic light/TL) Ende 31 Jalan Mampang Raya, Mampang, Jalan Raya Lenteng Agung arah Depok (Pintu Kereta Gardu Srengseng Sawah) dan Jalan Raya Srengseng Sawah arah Pasar Minggu (pintu kereta gardu Srengseng Sawah).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : andes
Penulis : andes

Komentar

Komentar
()

Top