Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polres Cianjur Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Elpiji

📅 Rabu, 31 Jul 2024, 00:13 WIB | Oleh: Tim Penulis
Polres Cianjur Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Doc: ANTARA/Ahmad Fikri
Ket. Kapolres Cianjur, Jawa Barat AKBP Rohman Yanky Dilatha.

Cianjur - Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat, membongkar praktek pengoplosan gas elpiji yang dilakukan dua tersangka F warga Kabupaten Sukabumi dan S warga Cianjur yang sudah menjalankan aksinya selama dua tahun terakhir sehingga merugikan negara Rp849 juta lebih.

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yanky Dilatha di Cianjur, Selasa, mengatakan kedua tersangka membeli gas elpiji bersubsidi 3 kilogram, gas non subsidi 5,5 kilogram dan 12 kilogram dari sejumlah pengecer di Cianjur sebelum melakukan pengoplosan.

"Tidak hanya pengoplosan dari tabung subsidi ke non subsidi, namun tersangka juga mengurangi isi tabung gas non subsidi dan menjual kembali dengan harga pasaran," katanya.

Keduanya membeli gas subsidi 3 kilogram selanjutnya dipindahkan isinya ke tabung Bright Gas ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram menggunakan alat rakitan dan es batu, dimana pengoplosan tersebut sudah berjalan sejak tahun 2022.

Hasilnya, keduanya dapat meraup keuntungan sekitar Rp849.420.000 dengan rincian Bright Gas 12 kilogram dijual Rp140 ribu per tabung dengan keuntungan rata-rata Rp68 ribu per tabung, sedangkan isinya hanya 9 sampai 10 kilogram.

"Tidak hanya mengoplos, tersangka juga mengurangi isi dalam setiap tabung gas, sehingga pembeli dirugikan karena isi di dalam tabung gas tidak sesuai," katanya.

Dari tangan tersangka, tutur dia, pihaknya menyita 1 unit mobil bak terbuka bernomor polisi F 8427 YD sebagai alat angkut, 143 tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram, 15 tabung Bright Gas 5,5 kilogram dan 143 tabung Bright Gas 12 kg.

"Serta 200 buah tutup segel gas, sejumlah pipa rakitan untuk memindahkan isi gas elpiji, satu unit timbangan digital, handphone, dan sejumlah barang bukti lainnya," kata Rohman.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) sebagaimana telah diubah Pasal 40 (9) UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU juncto Pasal 55 ayat 1 (1) KUHPidana.

"Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 6 tahan penjara dan denda Rp60 miliar," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.