Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polres Bangka Barat Hentikan Tambang Liar Bijih Timah di Teluk Inggris

📅 Sabtu, 21 Jun 2025, 22:48 WIB | Oleh: Tim Penulis
Polres Bangka Barat Hentikan Tambang Liar Bijih Timah di Teluk Inggris Doc: ANTARA
Ket. Polres Bangka Barat menyita dua unit ponton tambang liar bijih timah karena beroperasi tanpa izin di Perairan Teluk Inggris, Mentok.  

BANGKA BARAT – Kepolisian Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghentikan aktivitas tambang liar bijih timah yang dilakukan di Teluk Inggris Mentok karena tidak memiliki izin dari pihak berwenang.

"Dalam penghentian aktivitas tambang ini kam menyita dua unit ponton tambang inkonvensional dan tujuh orang pekerja diamankan," kata Kepala Seksi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, di Mentok, Sabtu (21/6).

Penghentian aktivitas tambang liar dan penangkapan terhadap penambang ini dilakukan Polres Bangka Barat sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan aktivitas tambang ilegal di wilayah perairan Kabupaten Bangka Barat.

Polres Bangka Barat telah beberapa kali mengingatkan dan mengimbau warga untuk tidak melakukan aktivitas tambang liar, namun masih tetap dilakukan sehingga diperlukan adanya tindakan tegas terhadap kegiatan penambangan bijih timah di lokasi tersebut.

"Pelaku tambang liar tersebut ditangkap pada Jumat (20/6) sekitar pukul 11.00 WIB oleh personel Satuan Polairud bersama Satuan Sabhara saat berpatroli menggunakan Kapal Patroli Direktorat Polairud Polda Babel," katanya.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Bangka Barat dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum terutama di bidang pertambangan ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.

Kegiatan penertiban ini dilakukan sebagai wujud nyata penegakan hukum terhadap tambang ilegal yang masih marak di Perairan Bangka Barat.

"Para pekerja yang sudah kami periksa secara intensif menyatakan aktivitas tambang ilegal ini sudah berjalan sejak Rabu (18/6) dipimpin dua pemilik ponton, yaitu Sa alias Wati dan EK alias Fendi. Ponton-ponton tersebut telah menghasilkan sekitar 108 kilogram bijih timah yang dijual secara ilegal," katanya.

Atas tindakan mereka, penyidik telah menaikkan status perkara ini ke tingkat penyidikan dan menerbitkan dua laporan polisi dengan dua pemilik ponton sebagai tersangka.

"Per hari ini kami lakukan penahanan untuk mempercepat proses hukum," ujarnya.

Para pekerja telah diperiksa dan berstatus saksi, sementara dua pemilih ponton ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman sesuai Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Kapolres Bangka barat AKBP Pradana Aditya Pradana mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga wilayah perairan agar tidak dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal yang merugikan.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal. Patroli rutin baik jalur laut maupun darat tetap kami tingkatkan guna mencegah munculnya kembali tambang ilegal di Perairan Teluk Inggris," katanya.

Situasi perairan saat ini kondusif tanpa aktivitas tambang ilegal, namun potensi munculnya kembali aktivitas serupa masih memungkinkan karena masih ada ponton yang parkir di perairan tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
SPMB 2026 Bengkulu Tanpa Ti...
Megapolitan
Pemutihan Pajak Kendaraan B...
Megapolitan
30 Rumah di Tanah Tinggi Ja...
Megapolitan
Dua WNA Ditemukan Meninggal...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.