Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pansus Angket Haji Rekomendasikan Revisi UU Haji dan Umrah

📅 Senin, 30 Sep 2024, 13:31 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pansus Angket Haji Rekomendasikan Revisi UU Haji dan Umrah Doc: antara foto
Ket. Ketua Pansus Angket Haji DPR RI Nusron Wahid

JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI merekomendasikan agar DPR dan pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU Haji).

"Dibutuhkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji," kata Ketua Pansus Angket Haji DPR RI Nusron Wahid dalam Rapat Paripurna DPR RI Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/9).

Hal tersebut merupakan salah satu rekomendasi dari Pansus Angket Haji DPR setelah melakukan penyelidikan terhadap dugaan adanya ketidakpatuhan dalam pelaksanaan UU Haji.

Dalam penyelidikan yang dilakukan dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan inspeksi lapangan itu, Pansus Angket Haji merumuskan rekomendasi revisi UU Haji agar penyelenggaraan haji ke depannya untuk jamaah dari Indonesia mempertimbangkan kondisi kekinian yang terjadi dalam regulasi dan model pelaksanaan haji di Arab Saudi.

Dalam penyelidikan, Pansus Angket Haji menemukan penyelenggaraan ibadah haji saat ini masih belum sesuai dengan kondisi terkini di Arab Saudi, seperti Kementerian Agama (Kemenag) dalam menyelenggarakan ibadah haji masih berperan ganda sebagai regulator dan operator.

Sementara, kata Nusron, dalam pelaksanaan haji di Arab Saudi tidak lagi menggunakan pendekatan dari pemerintah ke pemerintah, tetapi berubah menjadi pemerintah ke bisnis, sehingga pelayanan yang diberikan kepada pihak syarikah atau perusahaan penyedia layanan haji menggunakan kerangka bisnis.

Lalu Pansus Angket Haji juga menemukan ketidakpatuhan dalam pelaksanaan Pasal 64 UU Haji. Pansus menilai Menteri Agama (Menag) menyalahi ketentuan alokasi kuota haji karena memutuskan kuota tambahan dialokasikan 10 ribu untuk jamaah haji reguler dan 10 ribu untuk jamaah haji khusus atau 50 persen banding 50 persen, padahal Pasal 64 UU 8/2019 menyatakan alokasi kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.

Sementara Kemenag memutuskan alokasi kuota tambahan menjadi 50 persen banding 50 persen, berdasarkan Pasal 9 UU 8/2019 yang menyebutkan dalam hal terdapat penambahan kuota haji Indonesia, Menteri menetapkan kuota haji.

Revisi UU Haji diharapkan oleh Pansus Angket Haji dapat membuat pelaksanaan haji ke depan menjadi lebih baik. Atas rekomendasi itu para anggota DPR dalam rapat paripurna menyatakan setuju dan akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Luar Negeri
Ribuan Warga RD Kongo Melar...
Luar Negeri
Kanada Perkuat Industri Str...
Luar Negeri
Efek El Nino, Banjir Bandan...
Luar Negeri
Afrika Selatan Potong Pajak...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.