Polisi utamakan edukasi visual di hari pertama Operasi Zebra Jaya
Polisi mulai melakukan Operasi Zebra Jaya 2024 di wilayah Jakarta Barat untuk mengedukasikan keselamatan berlalulintas bagi masyarakat setempat, Senin (14/10/2024).
Foto: ANTARA/HO-Polres JakbarJakarta - Polres Metro Jakarta Barat mengutamakan edukasi visual atau edukasi melalui pandangan mata sebagai upaya peningkatan kesadaran dan disiplin berlalulintas di hari pertama Operasi Zebra Jaya 2024 di wilayah tersebut.
"Hari pertama ini kami fokus pada sosialisasi, dengan menggelar berbagai kegiatan," kata Kasat Lantas Polres Jakbar, Kompol Ridha Aditya di Jakarta pada Senin.
Edukasi dilakukan melalui pembentangan spanduk, pembagian pamflet, sosialisasi kepada sopir dan kernet??????bus dan juga penayangan videotron di sejumlah titik strategis di wilayah Jakarta Barat.
Adapun operasi tersebut berlangsung 14-27 Oktober 2024. Beberapa lokasi yang menjadi target sosialisasi di antaranya adalah Traffic Light (TL) Tomang, TL Slipi, TL Grogol, TL Cengkareng, TL Kalideres dan Terminal Bus Grogol.
"Tujuannya untuk edukasi pengendara agar lebih disiplin dan patuh terhadap aturan lalu lintas," tutur Ridha.
Kepala Urusan Pembinaan Operasi Lantas Polres Metro Jakarta BaratAKP Sudarmo menyebutkan bahwa selama pelaksanaan sosialisasi, petugas juga memberikan teguran kepada pengendara yang kedapatan melanggar aturan.
Beberapa diantaranya seperti tidak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus atau menggunakan ponsel saat berkendara.
"Untuk pelanggaran yang lebih serius, kami akan mengedepankan penindakan berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE)," kata Sudarmo.
Sebagai bagian dari Operasi Zebra Jaya 2024, terdapat 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus penindakan, seperti memasang rotator dan sirene bukan peruntukan, penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas, pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur.
Kemudian berkendara melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat berkendara, mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan dan melebihi batas kecepatan.
Selanjutnya sepeda motor berboncengan lebih dari satu, kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan dan kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar.
Selain itu kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan atau bahu jalan dan penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik.
"Operasi ini bukan hanya untuk menegakkan hukum, tapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya keselamatan berkendara," kata Sudarmo.
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Sejumlah Negara Masih Terpecah soal Penyediaan Dana Iklim
- 3 Ini Kata Pengamat Soal Wacana Terowongan Penghubung Trenggalek ke Tulungagung
- 4 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 5 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik