Polisi: Taruna STIP Tewas Akibat Kekurangan Oksigen Usai Dianiaya, Dipukul di Bagian Ulu Hati
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu (4/5/2024).
Foto: ANTARA/Mario Sofia NasutionJakarta - Kepolisian mengungkapkan bahwa???taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Jakarta Utara, Putu Satria Sananta Rustika, tewas akibat kekuranganoksigen ke saluran vital usai dianiaya oleh pelaku berinisial TRS pada Jumat (3/5).
"Setelah dipukul lima kali di bagian ulu hati, korban jatuh pingsan dan senior berusaha menarik lidahnya tapi tindakan itu membuat aliran oksigen ke organ vital terhambat sehingga menyebabkan korban tewas," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi
Gidion Arif Setyawandi Jakarta, Sabtu.
Ia mengatakan, hasil dari autopsi yang dilakukan terhadap jasad korban ditemukan ada luka di ulu hati korban yang menyebabkan pecahnya jaringan paru.
"Selain itu ada luka lecet di bagian mulut korban yang diduga sebagai upaya yang dilakukan tersangka untuk menyelamatkan korban tapi malah mempercepat kematian korban," kata dia.
Ia mengatakan, upaya penyelamatan tidak sesuai prosedur dan korban yang menderita pukulan sebanyak lima kali dari tersangka berinisial TRS.
Menurut dia, kejadian itu terjadi di salah satu toilet di Kampus STIP. Saat itu ada empat taruna tingkat dua sebagai senior dan empattaruna
tingkat satu.
Taruna senior ini memanggil junior yang melakukan kesalahan dan pelaku TRS ini menanyakan siapa taruna yang paling kuat. Korban lalu menjawab dirinya yang paling kuat karena sebagai ketua dari taruna junior.
Menurut Kapolres, pelaku memukul korban sebanyak lima kali di bagian perut, lalu korban jatuh dan pingsan. "Memang ada empat senior tapi dalam kasus ini pelaku tunggal melakukan aksi yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata dia.
Polres Metro Jakarta Utara menetapkan taruna tingkat dua STIPberinisial TRS sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan Putu Satria Ananta Rustika (19) meninggal dunia.
"Kami melakukan pemeriksaan dalam 24 jam dan menetapkan satu orang pelaku yang menyebabkan taruna tingkat satu TRS meninggal dunia," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes PolisiGidion Arif Setyawan saat jumpa pers di Jakarta, Sabtu.
Ia mengatakan pelaku dijerat dengan pasal 338 juncto subsider pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Cagub Khofifah Pamerkan Capaian Pemprov Jatim di Era Kepemimpinannya
- 2 Ini Klasemen Liga Inggris: Nottingham Forest Tembus Tiga Besar
- 3 Cawagub Ilham Habibie Yakin dengan Kekuatan Jaringannya di Pilgub Jabar 2024
- 4 Cagub Luluk Soroti Tingginya Pengangguran dari Lulusan SMK di Jatim
- 5 Cagub Risma Janji Beri Subsidi PNBP bagi Nelayan dalam Debat Pilgub Jatim
Berita Terkini
- Tindak Tegas, Polda Sumut Sita 55,95 Kg Sabu-sabu
- Arah Pembangunan Pusat dan Daerah Harus Selaras
- Jaga Wibawa Institusi, Pimpinan Harus Buka Borok Birokrat yang Korup
- Harris-Trump Terus Kampanye saat 75 Juta Warga Telah Mencoblos
- Dokter Spesialis Ini Ingatkan Aktivitas dan Latihan Fisik Rutin Bisa Kurangi Risiko Stroke