Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut, Menko Yusril Pastikan Pemerintah Cari Penyelesaian Terbaik
📅 Senin, 16 Jun 2025, 09:18 WIB | Oleh: Lili Lestari
Doc: Kemenko Kumham Imipas RI
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan bahwa Pemerintah tengah mencari penyelesaian terbaik terkait polemik empat pulau di kawasan Aceh dan Sumatera Utara.
Yusril mengatakan Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum mengambil keputusan apa pun mengenai status empat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Aceh atau Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
"Penentuan batas wilayah kabupaten dan kota di daerah adalah kewenangan Mendagri yang dituangkan dalam bentuk peraturan mendagri (permendagri). Sampai saat ini, permendagri tersebut belum pernah ada,” kata Yusril dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Minggu (15/6).
Oleh sebab itu, Yusril mengajak berbagai pihak, termasuk politisi, akademisi, ulama, aktivis, hingga tokoh-tokoh masyarakat agar menyikapi permasalahan ini dengan tenang dan penuh kesabaran agar dapat terselesaikan dengan baik.
Menurut dia, permasalahan batas wilayah darat, laut, dan status pulau-pulau relatif banyak terjadi di era Reformasi seiring dengan terjadinya pemekaran daerah. Di masa lalu, undang-undang yang membentuk provinsi, kabupaten, dan kota dirumuskan secara sederhana tanpa batas-batas yang jelas.
Sebaiknya Anda baca juga:
Atas ketidakjelasan itu, imbuh dia, Pemerintah biasanya menyerahkan kepada daerah untuk bermusyawarah menentukan sendiri batas-batas tersebut. Pemerintah juga memfasilitasi dan menjadi penengah dalam menyelesaikan tapal batas daerah yang kemudian dituangkan dalam permendagri.
Upaya yang sama juga dilakukan terhadap empat pulau yang menjadi polemik antara Aceh dan Sumatera Utara, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar.
Menurut Yusril, permasalahan ini sudah sejak lama diserahkan kepada daerah untuk diselesaikan. Lantaran belum mendapatkan titik temu, daerah menyerahkannya kepada pemerintah pusat, tetapi belum ada keputusan apa pun terkait status empat pulau dimaksud.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Yang ada barulah pemberian kode pulau-pulau, yang memang tiap tahun dilakukan, dan pengkodean empat pulau yang terakhir memang didasarkan atas usulan pemerintah Sumut. Pemberian kode pulau-pulau itulah yang dituangkan dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2 - 2138 Tahun 2025,” ucapnya.
“Namun pemberian kode pulau melalui kepmendagri belumlah berarti keputusan yang menentukan pulau-pulau itu masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, karena penentuan batas wilayah daerah harus dituangkan dalam bentuk permendagrinya,” sambung dia.
Karena batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara serta batas antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah, khususnya mengenai empat pulau yang dipersengketakan, belum rampung, Yusril menilai hal itu menjadi tugas gubernur Aceh dan Sumatera Utara untuk menyelesaikannya.
Atas dasar kesepakatan itulah, jelas Menko, nantinya Mendagri akan menerbitkan permendagri mengenai batas darat dan laut antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Lebih lanjut Menko mengakui letak pulau-pulau tersebut secara geografis lebih dekat dengan Kabupaten Tapanuli Tengah dibandingkan dengan Kabupaten Aceh Singkil. Namun, faktor kedekatan geografis bukan satu-satunya ukuran menentukan batas wilayah, melainkan juga ada faktor sejarah dan budaya.
Yusril mencontohkan letak geografis Pulau Natuna yang secara geografis lebih dekat dengan Sabah, Malaysia, daripada Kalimantan Barat atau Kepulauan Riau. Namun, sejak zaman kesultanan Melayu dan penjajahan Belanda, Natuna adalah wilayah Hindia Belanda, bukan wilayah British Malaya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!