Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Presiden Tetapkan Empat Pulau Masuk Aceh Bukti Negara Hadir

📅 Rabu, 18 Jun 2025, 12:22 WIB | Oleh: Tim Penulis
Presiden Tetapkan Empat Pulau Masuk Aceh Bukti Negara Hadir Doc: ANTARA
Ket. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (23/5/2025).

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengapresiasi keputusan Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan empat pulau yang bersengketa masuk ke dalam wilayah administrasi Pemerintah Provinsi Aceh sebagai bukti nyata kehadiran negara dalam merespons aspirasi rakyat.

"Keputusan ini menunjukkan bahwa negara hadir atas setiap aspirasi masyarakat. Saya pikir keputusan tersebut adalah keputusan yang tepat, dan itulah yang menjadi harapan publik agar polemik ini tidak berlarut-larut," kata Bahtra dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (18/6).

Di sisi lain, dia menilai keberhasilan penyelesaian konflik tersebut tidak lepas dari peran aktif dan kepemimpinan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang intens menjalin komunikasi dengan Presiden Prabowo maupun berbagai pihak terkait untuk menjembatani aspirasi masyarakat Aceh dan Sumatera Utara.

"Pertama, kami berterima kasih kepada pimpinan DPR, dalam hal ini Prof. Sufmi Dasco Ahmad, yang telah proaktif berkomunikasi dengan Presiden atas aspirasi masyarakat Aceh dan Sumatera Utara terkait dengan empat pulau yang menjadi polemik akhir-akhir ini," ujarnya.

Ia lantas berkata, "Alhamdulillah, berkat komunikasi tersebut, Presiden bersedia mengambil alih langsung untuk menyelesaikan konflik antara Pemprov Aceh dan Sumut terkait dengan sengketa empat pulau tersebut."

Diketahui bahwa keempat pulau yang ditetapkan masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Keputusan ini diumumkan secara resmi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa (17/6).

"Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki oleh Pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Kecil) secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh Pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh," kata Prasetyo Hadi.

Turut hadir dalam kesempatan itu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, serta Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...

Kemeriahan Gebyar PAUD Yogyakarta 2026

52 menit yang lalu | Fajar Alim M

Daerah
Kemeriahan Gebyar PAUD Yogy...
Megapolitan
Pelatihan Mengemudi Becak L...
Olahraga
Ganda Campuran Indonesia Ra...
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.