Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polda Maluku Serahkan Berkas Tahap I Kasus Anggota Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas di Tual

📅 Kamis, 26 Feb 2026, 13:18 WIB | Oleh:
Polda Maluku Serahkan Berkas Tahap I Kasus Anggota Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas di Tual Doc: antara foto
Ket. Penyerahan berkas tahap 1 kasus penganiayaan oknum Brimob ke pelajar di Tual, Maluku.

AMBON - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menyerahkan berkas perkara tahap I kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang melibatkan anggota Brimob di Tual kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual.

“Penyerahan ini menandai proses penyidikan telah memasuki tahap lanjutan dalam sistem peradilan pidana,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, di Ambon, Kamis (26/2).

Ia menyampaikan, penyerahan berkas dilakukan usaiputusan sidang Komisi Kode Etik Polri oleh Bidang Propam Polda Maluku pada Selasa (24/2).

Penyidik Polres Tual mempercepat proses pidana dengan melimpahkan Berkas Perkara Tahap I (Rantap I) ke jaksa peneliti di Kantor Kejaksaan Negeri Tual.

Berkas perkara Nomor BP/6/II/2026/Reskrim tersebut diserahkan atas nama tersangka Mesias Victoria Siahaya alias Messi, yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Rositah menegaskan, percepatan penyerahan berkas tahap I merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjamin kepastian hukum serta keseriusan Kapolda Maluku dalam menangani perkara tersebut.

“Polda Maluku memastikan penanganan perkara kekerasan terhadap anak ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyerahan berkas tahap I kepada kejaksaan menunjukkan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum dan akan terus kami kawal hingga tuntas,” ujarnya.

Ia menambahkan, Polri tidak mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak dan mendukung penuh penegakan hukum yang berkeadilan serta berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional tanpa intervensi pihak mana pun.

“Penanganan perkara ini merupakan komitmen Polri untuk memastikan keadilan bagi korban serta kepastian hukum bagi semua pihak. Seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Rona
Penyanyi Legendaris Peabo B...
Megapolitan
Polres Metro Bekasi Kota Be...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.