Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polda Bali Awasi Kegiatan WNA Lewat Aplikasi Cakrawasi

📅 Sabtu, 14 Mar 2026, 08:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Polda Bali Awasi Kegiatan WNA Lewat Aplikasi Cakrawasi Doc: ANTARA
Ket. Tampilkan aplikasi Cakrawasi (Cakra Pengawasan Orang Asing) yang telah diluncurkan Kepolisian Daerah Bali untuk mengawasi kegiatan WNA asing di Bali.

DENPASAR - Kepolisian Daerah Bali melakukan pengawasan terhadap orang asing lewat aplikasi Cakrawasi (Cakra Pengawasan Orang Asing) untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana yang melibatkan warga negara asing di Pulau Dewata.

Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya dalam keterangannya di Denpasar, Sabtu menjelaskan website Cakrawasi atau Cakra Pengawasan Orang Asing merupakan platform digital untuk memudahkan pengawasan dan pendataan keberadaan maupun aktivitas orang asing di wilayah Bali secara cepat, akurat, dan terjamin kerahasiaannya.

"Dengan sistem ini, risiko kegiatan ilegal, penyalahgunaan izin tinggal, hingga pelanggaran hukum lainnya dapat diminimalisir dan dimitigasi dengan segera," katanya.

Kapolda Bali mengatakan Bali merupakan salah satu destinasi wisata dunia yang memiliki daya tarik yang istimewa, baik dari sisi keindahan alamnya maupun kekayaan budaya dan adat istiadatnya.

Kondisi ini menjadikan Bali sebagai tujuan utama wisatawan mancanegara untuk datang berlibur atau berwisata, bahkan beberapa dari mereka ingin tinggal lebih lama lagi di Bali pada waktu-waktu tertentu.

Menurut data Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali tahun 2025, jumlah kunjungan wisatawan asing ke Bali mencapai 7,05 juta orang.

Angka itu menunjukkan tren peningkatan sebesar 750.000 orang atau 11,9 persen dibandingkan dengan tahun 2024.

Di samping itu, keberadaan Bali sebagai destinasi pariwisata favorit telah menarik perhatian para investor asing maupun dalam negeri untuk melakukan investasi di Bali.

Hal tersebut menjadikan Bali sebagai destinasi investasi dengan prospek keuntungan yang paling menjanjikan di Indonesia.

Di satu sisi, kata Daniel, hal ini merupakan berkah dan peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi Bali serta kemajuan pariwisata di Bali.

Namun di sisi lain, meningkatnya mobilitas dan keberadaan warga negara asing juga dapat menimbulkan kerawanan seperti risiko keamanan dan pelanggaran hukum yang melibatkan warga negara asing di wilayah Bali, baik sebagai korban atau bahkan pelaku itu sendiri.

Beranjak dari kondisi tersebut, Polda Bali telah mengembangkan website Cakrawasi sebagai sistem pengawasan terintegrasi yang lebih adaptif dan berbasis teknologi guna mengantisipasi potensi kerawanan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh orang asing di wilayah Bali.

Kapolda memaparkan website ini telah beroperasi dan melalui tahap uji coba sejak tanggal 5 Desember tahun 2025 dengan melibatkan partisipasi dari berbagai instansi dan stakeholder terkait, serta dukungan dari penyedia jasa akomodasi di seluruh Bali.

Sejalan dengan visi Pemerintah Provinsi Bali dalam mewujudkan pariwisata yang berkualitas, Polda Bali telah melakukan sosialisasi dan berbagai perbaikan terhadap website Cakrawasi untuk meningkatkan performa dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan warga negara asing terhadap regulasi yang berlaku di Bali.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...
Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Nasional
Grab Tegaskan Rumor Hengkan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.