Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Jasa Keuangan

Peta Jalan Perlindungan Konsumen Diluncurkan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Tahun 2023-2027. Peta jalan itu dibuat guna memperluas cakupan pengawasan terhadap pelaku jasa keuangan dan juga perlindungan terhadap para konsumen.

"Kami launching peta jalan, dan tadi kalau saya sampaikan spektrumnya luas, mulai dari perlindungan konsumen, pemenuhan perilaku pelaku usaha jasa keuangan atau market conduct, dan literasi inklusi keuangan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam acara Peluncuran Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Tahun 2023-2027 di Jakarta, Selasa (12/12).

Friderica atau yang akrab disapa Kiki menilai peta jalan tersebut berperan penting menyempurnakan aturan perlindungan konsumen jasa keuangan yang telah tercantum dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).

Ada empat pilar utama dalam Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Tahun 2023-2027, yang pertama literasi dan inklusi keuangan. OJK menyasar adanya peningkatan inklusi keuangan yang juga disertai dengan literasi keuangan di masyarakat.

Pilar kedua, pengawasan market conduct. Pengawasan diarahkan untuk penguatan perilaku PUJK sesuai dengan product life cycle, serta pelaksanaan penegakan hukum kepatuhan PUJK.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : andes
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top