Perpres "Publisher Rights" Atur Kerja Sama Platform Digital dan Pers
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan kepada wartawan usai menghadiri acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024, di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Jakarta - Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atauPublisher Rightsmengatur kerja sama platform digital dengan perusahaan pers hingga penyelesaian sengketa.
Sebagaimana dilihat dalam salinan perpres yang diunduh dalam lamanjdih.setneg.go.id, di Jakarta, Selasa, ketentuan mengenai kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers tertuang dalam Pasal 7 perpres itu.
Dalam Pasal 7 ayat (1) disebutkan kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers dituangkan dalam perjanjian.
Pasal 7 ayat (2) menyatakan kerja sama dimaksud berupa lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita dan/atau bentuk lain yang disepakati.
Sedangkan pada pasal 7 ayat (3) dinyatakan bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital yang diproduksi perusahaan pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya