Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

OJK Bentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia

📅 Sabtu, 21 Feb 2026, 19:20 WIB | Oleh:
OJK Bentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia Doc: RRI/Zahrotin Aljannah
Ket. Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia sebagai langkah strategis. Upaya ini dilakukan untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan kepercayaan pasar modal nasional.

Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan keterlibatan lintas institusi. Satgas tersebut melibatkan OJK, Kementerian Koordinator Perekonomian serta Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal.

"Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia akan diisi oleh OJK, Kemenko Perekonomian, dan rekan-rekan dari SRO. Ini bagian dari komitmen pembenahan pasar modal secara menyeluruh," ujar dia dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (20/2).

Friderica menambahkan, OJK membuka peluang keterlibatan kementerian dan lembaga lainnya. Langkah ini bertujuan memperkuat efektivitas Satgas dalam mengawal reformasi pasar modal nasional.

Satgas bertugas memastikan implementasi delapan rencana aksi reformasi integritas pasar modal. Agenda tersebut mencakup penguatan likuiditas, transparansi, penegakan hukum, serta sinergi lintas otoritas.

Delapan rencana aksi mencakup peningkatan batas minimal free float emiten menjadi 15 persen. Program lain termasuk penguatan investor domestik dan perluasan basis investor.

Reformasi juga menargetkan transparansi ultimate beneficial owner dan keterbukaan afiliasi pemegang saham. Selain itu, terdapat rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam agenda pembenahan.

"Kami berkomitmen untuk menyampaikan seluruh perkembangan reformasi ini secara terbuka. Tidak ada yang ditutupi, dan publik akan mendapatkan update progres dari delapan rencana aksi yang kami jalankan," tegas Friderica.

Pembentukan Satgas diharapkan memperkuat integritas serta transparansi pasar modal Indonesia. Langkah ini sekaligus meningkatkan daya saing dan kepercayaan investor domestik maupun global.

Selain itu, BEI bersama OJK juga kembali menjalin komunikasi dengan Morgan Stanley Capital International (MSCI). Keduanya menyampaikan perkembangan finalisasi aturan untuk memperkuat transparansi pasar modal Indonesia.

Pejabat Sementara Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan adanya progres atas proposal sebelumnya. Proposal tersebut telah disampaikan kepada penyedia indeks global seperti MSCI dan Financial Times Stock Exchange (FTSE).

Ia menyebut pengungkapan pemegang saham satu persen telah memasuki tahap akhir. Granularisasi data kepemilikan saham juga sedang dalam proses penyelesaian final.

Selain itu, aturan pencatatan terkait free float minimal 15 persen telah rampung disusun. Saat ini, aturan tersebut memasuki tahap lanjutan dalam proses internal bursa.

“Untuk peraturan pencatatan terkait free float 15 persen, per tanggal 19 kemarin sudah selesai proses making rule. Saat ini sudah memasuki tahap berikutnya di internal bursa yang kemudian nanti draft final akan kami ajukan ke OJK,” ujar Jeffrey.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Perbaikan Subsidi harus Bersamaan dengan Percepatan Transisi ke Energi Terbarukan
    Preview komentar:
    Membaca ulasan komprehensif ini, saya sangat sepakat dengan ...
  • Hari Ini Diskon Pertamax Gan, Lumayan Bisa Hemat Rp450 per Liter
    Preview komentar:
    Program diskon kemerdekaan yang diluncurkan oleh Pertamina ini ...
  • Mentan Amran: Stok Beras NTT 39 Ribu Ton, Lahan Rusak Akibat Gempa Akan Diganti
    Preview komentar:
    Semoga dapat membantu dan meringankan beban saudara kita ...
    Luar biasa pak mentan dengan kepeduliannya dan gerak ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Ojol dan Aplikator Masuk Radar Pemerintah, Aturan Kemitraan Bakal Diperketat

Ojol dan Aplikator Masuk Radar Pemerintah, Aturan Kemitraan Bakal Diperketat

21 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.